Kurir Sabu asal Sumberrejo Divonis 5 Tahun Penjara

SUARABOJONEGORO.COM – Terdakwa DJ alias Gobyos, 44, warga Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberrejo, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Senin (19/03/18).

Pembacaan putusan dipimpin Hakim Fransis Sinaga. Terdakwa Gobyos, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Putusan atau vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Setelah menerima vonis, terdakwa DJ didampingi penasehat hukumnya Tri Astuti Handayani pun menerima putusan tersebut.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa. Persidangan pun dinyatakan selesai.

Baca Juga:  Caretaker Dewan Kesenian Bojonegoro Terbentuk

Penasehat hukum terdakwa, Tri Astuti Handayani mengatakan, pihaknya menerima vonis. Ia menganggap sesuai dengan hukuman minimal.

“Ini sudah yang terbaik dan kami menerima putusan yang dibacakan majelis hakim, karena sudah sesuai dengan minimum hukuman dalam
perkara narkotika,” ujar pengacara berjilbab itu.

Hal-hal yang meringankan terdakwa diantaranya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesal serta mengakui perbuatannya dan sopan selama persidangan.

Seperti yang diketahui, terdakwa DJ ditangkap Polisi 10 Desember 2017 lalu. Saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika di Halte Bus Balen – Sumberrejo, Desa Balenrejo, Kecamatan Balen.

Polisi mendapati barang bukti 2 klip plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 1,93 gram yang dibawa pria lulusan SMP tersebut.

Baca Juga:  Kandang Terbakar, 38 Ribu Ayam Hangus Terbakar

Terdakwa merupakan kurir. Dibayar Rp 50 ribu dalam setiap transaksi narkoba yang dilakukan. Ia mengambil barang
dari terpidana SM, seorang bidan asal Desa Kedungbondo, Kecamatan Balen.

SM menjalani hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan di Lapas Kelas II A Bojonegoro.

Dipersidangan diketahui SM nekat menjadi bandar narkoba karena perintah dari suaminya yang merupakan narapidana kasus serupa di Madura.

SM diancam akan diceraikan jika tidak mau melakukan perintah dari suaminya tersebut, dan atas alasan cinta, bidan di salah satu rumah sakit itu akhirnya nekat mengedarkan narkoba dengan dibantu DJ sebagai kurirnya. (bim/yud)

Reporter: Bima Rahmat

Editor: Wahyudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *