SUARABOJONEGORO.COM – Siapapun pemimpin atau Bupati Bojonegoro terpilih dalam Pilbup 2018, diharapkan dapat menindaklanjuti surat peringatan (SP) III yang berikan kepada kepala desa yang belum memberikan rekomendasi dan atau melantik perangkat desanya yang lolos seleksi perangkat desa beberapa bulan lalu.
“Siapapun yang nantinya yang menjabat sebagai Bupati terpilih, supaya bisa memberikan sanksi pada kades yang mengindahkan SP III tersebut,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan, Djoko Lukito kepada wartawan, Senin (05/03/18).
Ia menjelaskan, serta membenarkan bahwa kewenagan pejabat bupati terbatas. Meski demikian, tidak berarti pejabat (bupati) nantinya tidak dapat memberikan sanksi, melakukan mutasi, serta melantik pejabat.
“Semua itu bisa dilakukan, asal ada ijin dari Kementrian Dalam Negeri,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan, banyak orang menggap bahwa bupati tidak dapat memberikan sanksi kepada ke tujuh kades tersebut. Sanksi yang bakal diberikan kepada ke tujuh kades tersebut berupa penonaktifan jabatan. Setelah penonaktifan tersebut, kemudian ditunjuk PJ kades dari kecamatan setempat.
“Dan, PJ tersebut nantinya yang akan melantik perangkat desa terpilih. Sesuai Perda, itu bisa dan sah secara hukum,” ucapnya.
Seperti diketahui, hingga saat ini terdapat tujuh kepala desa yang belum melantik perangkat desanya yang dinyatakan lulus dalam seleksi. Diantaranya, Desa Kedungrejo, Desa Sukorejo, dan Desa Sumberjo, Kecamatan Malo, Desa/Kecamatan Sukosewu. Desa Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo serta Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari. (bim/yud)
Reporter : Bima Rahmat
Editor : M.E Wahyudi