SUARABOJONEGORO.COM – Bidang Penanganan Kasus (PTK) Dinas Pendidikan Bojonegoro, Abdul Wahid, mengaku akan memanggil oknum Kepala Sekolah SDN II Bubulan Intono Wadi, Senin mendatang.
Pemanggilan oknum kepala sekolah tersebut, untuk mengklarifikasi pemberitaan serta pengaduan dari salah satu warga yang mengaku menjadi korban penipuan (hutang-piutang) sebesar Rp 30 juta.
“Sangsinya nanti tak lihate karena udah dapat sangsi mutasi di pelosok, sangsinya dengan disiplin jarang masuk,” katanya kepada wartawan, Minggu (04/03/18).
Jika yang bersangkutan tidak dapat dimediasi di Diknas Kabupaten Bojonegoro, kata Mbah Dol sapaannya, maka sepenuhnya akan diserahkan kepada korban. Pasalnya, dalam kasus tersebut tidak ada ikatan kedinasan.
“Mau dilaporkan ke yang berwajib monggo, karena hutang piutang yang bersangkutan tidak ada ikatan kedinasan,” ujarnya.
Dalam kasus utang piutang tersebut, Mbah Dol menjelaskan, selama ini diknas berupaya memberikan solusi dan mediasi atas pengaduan tersebut.
“Soalnya bukan tipikor, dan tambah dugaan tidak disiplin dalam kerja bisa-bisa yang bersangkutan bisa melanggar PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” jelasnya.
Sanksi tidak masuk kerja dalam PP nomor 53 tahun 2010 dinilai sangatlah berat, bahkan ia mengakui jika sudah ada yang diberhentikan dari jabatan PNS.
“Belum bisa komunikasi, Senin baru saya tanggapi, pasca setelah masuk berita,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Kepala Sekolah SDN II Bubulan bernama Intono Wadi, dilaporkan oleh Bronto, warga Desa Ngadiluweh, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, atas dugaan penipuan. (bim/yud)
Reporter : Bima Rahmat
Editor : Mujamil E Wahyudi