Tak Pakai Masker 16 Orang Di Bojonegoro Didenda Rp75 Ribu

Reporter : Arum Sekar

SuaraBojonegoro.com – Sebanyak 16 warga Bojonegoro disidang ditempat dan mendapatkan sanksi Denda akibat melanggar Protokol kesehatan karena tak menggunakan maker, sesuai intruksi presiden nomor 6 tahun 2020 dan peraturan Gubernur Jatim Nomor 54 Tahun 2020 tahun 2020. Selasa (21/9/2020).

Ke 16 warga ini diamankan dari Seputar Alun-Alun Bojonegoro saat petugas Gabungan diantaranya Polres Bojonegoro, Kodim 0814 Bojonegoro, Dinas Perhubungan, Satpol PP, menggelar operasi Yustisi protokol kesehatan, kemudian para pelanggar langsung dilakukan sidang ditempat.

Para pelanggar ini mendapatkan denda tilang sebesar Rp75 ribu karena kedapatan tidak menggunakan masker, seperti yang disampaikan oleh Masirin, selaku Kabag Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro.

Baca Juga:  205 Warga & 16 Tempat Usaha Dapat Teguran di Operasi Yustisi Polsek Kedewan

“Para warga ini terjaring operasi yustisi oleh petugas gabungan dan dilakukan sidang di tempat karena tak menggunakan masker,” Ungkap Masirin.

Dijelaskan juga bahwa operasi Yustisi ini digelar mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 dengan sasaran pelanggaran disiplin protokol kesehatan Pasal 49 Jonpasal 20A dannpasal 27C Perda provinsi Jawa Timur, nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan Perda Provinsi Jatim tahun 2019. (Rum/SAS)