Kapolres Bojonegoro Akan Tindak Tegas Penyalahgunaan BST atau BLT DD

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Berbagai dugaan yang muncul serta mencuat ke publik baik melalui Media Sosial atau pemberitaan terkait adanya dugaan penyalahgunaan BST (Bantuan Sosial Tunai) atau BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa), Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, akan mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku jika memang diketahui ada penyimpangan dalan pelaksanaan pembagian Bantuan Tunai dari pemerintah tersebut. Selasa (19/5/2020).

Disampaikan kapolres Bojonegoro, bahwa penerima Bantuan sosial dari pemerintah ditengah pandemi Covid 19 ini sudah jelas aturan dan juga penerimanya sesuai data yang dikeluarkan sehingga hal tersebut agar dijalankan sesuai dengan aturan yang ada.

“Sudah jelas dana itu adalah hak penerima dan tidak boleh di bagikan atau diberikan kepada yang bukan penerima, dan apabila diketahui dan ada penerima bantuan yang melaporkan ke kami tetap akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” Jelas AKBP M Budi Hendrawan.

Baca Juga:  Kolaborasi Perum Jasa Tirta I dan Unigoro, Gelar Pelatihan Pembuatan Eco Enzyme dari Limbah Rumah Tangga

Adanya kesepakatan di lingkungan masyarakat, yang sengaja membagi perolehan BLT atau BST dari penerima kepada masyarakat yang tidak menerima, dan jika hal tersebut ada penerima yang mengadu ke Polres Bojonegoro maka tetap akan di proses sesuai pidana yang berlaku.

Sehingga ditegaskan oleh Kapolres Bojonegoro, jika ada penerima Bantuan baik BST maupun BLT atau yang lainnya dari pemerintah dan penerimanya merasa keberatan sehingga si penerima bisa melaporkan ke pihak berwajib, sehingga yang bisa dan berhak melapor adalah warga Penerima bantuan sosial dari pemerintah yang merasa keberatan dipotong atau dibagi rata ke masyarakat yang lain, maka jika terbukti ada penyimpangan akan dilakukan proses hukum pidana sesuai laporannya.

Baca Juga:  Aktivitas Warga Meningkat Jelang Lebaran, Kendaraan di Jalan Veteran Padat Merayap

“Yang berhak melapor inu warga penerima, bukan warga yang lain atau warga yang tidak ada hubungan atau kepentingannya dengan program tersebut,” Tegas Kapolres.

AKBP M Budi Hendrawan juga menyatakan bahwa pihaknya sudah sampaikan ke maayarakat dna pemerintahan Desa berkali kali bahwa jangan ada penyalahgunaan dalam pembagian Bantuan sosial kepada masyarakat ini, agar program pemerintah bisa berjalan sesuai semestinya.

Kerawanan penyimpangan pembagian bantuan Sosial dari pemerintah ini biasanya terjadi saat ada pemotongan kemudian dengan alasan kesepakatan di bagi ratakan ke masyarakat lain yang tidak menerima.

“Apalagi jika di belikan sembako dan kemudian dibagi ke masyarakat yang lain justru ini tidak boleh,” Pungkas Kapolres AKBP M Budi Hendrawan. (Sas*)