Reporter : Moch Arifianto
SuaraBojonegoro.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bojonegoro menggelar Seminar Nasional bertajuk “KUHP & KUHAP Baru: Tantangan dan Peran Penegak Hukum dalam Penegakan Hukum Pidana” pada Sabtu (14/2/2026) di Hotel Eastern, Jalan Veteran, Bojonegoro.
Seminar ini menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, Dr. Wisnu Widiastuti, S.H., M.Hum., sebagai keynote speaker sekaligus pemateri utama. Turut hadir sebagai narasumber akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr. Maradona, S.H., LL.M.
Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, Dr. Wisnu Widiastuti, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa melalui materi “KUHP & KUHAP: Peluang dan Tantangan Bagi Advokat”, ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap mekanisme keadilan dan konsep pengakuan bersalah dalam sistem hukum pidana yang baru, termasuk prosedur persidangan berdasarkan KUHP dan KUHAP terbaru.
“perubahan tersebut membuka peluang bagi advokat untuk semakin profesional dalam memberikan pendampingan hukum, namun juga menghadirkan tantangan baru dalam praktik peradilan pidana ke depan, paradigma penegakan hukum pidana harus dipahami secara komprehensif oleh seluruh penegak hukum agar implementasinya berjalan efektif dan berkeadilan.” Ujar Wisnu Widiastuti. Sabtu (14/2/2026)
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr. Maradona, S.H., LL.M., menyatakan bahwa pembaruan KUHP memiliki empat misi utama, yakni dekolonialisasi menuju rekodifikasi, konsolidasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi, serta demokratisasi hukum pidana.
“pembaruan tersebut merupakan langkah besar dalam membangun sistem hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan selaras dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia. Ia juga menegaskan pentingnya kesiapan seluruh aparat penegak hukum dalam memahami filosofi serta arah pembaruan tersebut agar implementasinya dapat berjalan efektif dan optimal.” Ujar Maradona.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Bojonegoro, Mochamad Mansur, S.H., M.H., menyatakan bahwa Peradi sebagai salah satu pilar penegak hukum tidak hanya berperan memberikan jasa layanan hukum, tetapi juga memiliki kewajiban memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta menyelenggarakan pendidikan hukum berkelanjutan bagi para anggotanya.
“melalui seminar ini Peradi menghadirkan pembahasan komprehensif terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru agar masyarakat dapat memahami perubahan regulasi secara lebih mendalam dan aplikatif, kegiatan tersebut juga menjadi wadah strategis untuk meningkatkan literasi dan kesadaran hukum publik”. ujar Mochamad Mansur.
Seminar nasional tersebut dihadiri para advokat anggota DPC Peradi Bojonegoro serta sebagian anggota DPC Peradi Tuban. Hadir pula Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro dan unsur penegak hukum di Bojonegoro, di antaranya perwakilan dari Polres Bojonegoro, Lapas Bojonegoro, dan Bapas Bojonegoro.
Selain itu, perwakilan instansi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan sejumlah BUMD Bojonegoro turut meramaikan kegiatan tersebut. Seminar semakin semarak dengan kehadiran perwakilan PC NU, PD Muhammadiyah, lembaga pegiat hukum, Ketua PWI Bojonegoro, Ikatan Notaris Indonesia (INI), serta mahasiswa BEM Fakultas Hukum dan BEM Fakultas Syariah Universitas Bojonegoro (Unigoro) yang hadir bersama pimpinan universitas masing-masing.
Seminar nasional ini secara resmi dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang mewakili Bupati Bojonegoro. Melalui kegiatan ini, DPC Peradi Bojonegoro berharap terbangun sinergi dan kesamaan pemahaman antarpenegak hukum dalam menyongsong implementasi KUHP dan KUHAP baru, sekaligus memperkuat profesionalisme advokat dalam sistem peradilan pidana Indonesia. (Rif/Red)








