Belum Ada Jaringan Listrik, Pihak Desa Bisa Ajukan Perluasan Jaringan

SuaraBojongoro.com – Anang Taufiq, selaku Menejer Bagian Pemasaran dan Pelayan Pelangan (PLN) Kabupaten Bojonegoro, menyatakan bahwa, terkait dengan desa-desa di wilayah Kabupaten Bojonegoro, yang belum mendapatkan aliran listrik pihaknya mengaku akan melakukan Survei, guna memenuhi permintaan perluasan jaringan, hal ini dikarenakan PLN sendiri dalam hal ini juga mempunyai program Listrik Pedesaan. Kepada suarabojonegoro.com, dirinya mengaku jika di wilayah Kabupaten Bojonegoro, masih terdapat desa yang belum dialiri listrik. Rabu (05/12/18).

“Masih ada, (yang belum teraliri listrik.red) di Padangan, tapi saya lupa desanya,” katanya, saat ditemui di Kantor PLN, Kecamatan Bojonegoro.

Dalam hal ini Anang Taufiq, menuturkan jika pihak desa ataupun kecamatan dapat mengajukan proses perluasan jaringan listrik ke PLN. Tidak menuntut kemungkinan ada beberapa desa di Bojonegoro, yang belum teraliri listrik. Hal ini dimungkinkan bisa terjadi ketika disuatu wilayah ada pemekaran desa.

Baca Juga:  Seringnya Kebakaran Akibat Arus Pendek Listrik, Ini Pesan Pihak UPL PLN Bojonegoro

“Mungkin ada pemekaran desa, yang kami tidak tahu dan tidak teragridit ke kami,” ujarnya.

Ia menambahkan pihak PLN telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Koordinasi tersebut untuk memastikan apakah perluasan jaringan tersebut sudah dimasukkan dalam Anggaran Daerah setempat. Jika perluasan jaringan tersebut belum dianggarkan di APBD maka pihak PLN yang akan mengusulkan

“Jadi jangan sampai ini jadi dobel,” tambahnya.

Sedangkan untuk program subsidi listrik tepat sasaran bagi warga miskin, Anang Taufiq, menjelaskan jika bagi para pelanggan PLN yang Nomor Induk Keluarag (NIK) nya sudah terdaftar maka akan masuk dalam Basis Daftar Terpadu (BDT) Tim Nasional Penaggulangan Percepatan Kemiskinan (TP2K).

Baca Juga:  PLN Dapat Tingkatkan Sinergitas Dengan Pemkab Di Mall Pelayanan Publik

“Dari data itu akan ketahuan KK mana, NIK mana yang kurang mampu. Sehingga dia berhak dilayani PLN dengan tarif subsidi. Baik pemasangan baru atau yang sudah menjadi pelanggan PLN,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini Anang Taufiq, membantah adanya isu jika ada pengalihan sistem tarif pulsa ke sistem tarif paska pulsa (meteran).

“Jadi pelanggan itu diberikan pilihan,” pungkasnya. (Bim/red).

Reporter : Bima Rahmat