Pemkab Bojonegoro Hapus Jabatan Subkoordinator, Sistem Kerja Baru Ditargetkan Berlaku 2027

SuaraBojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mulai membenahi tata kelola birokrasi melalui penerapan sistem kerja baru di lingkungan perangkat daerah. Perubahan ini tidak hanya menyangkut struktur organisasi, tetapi juga menuntut perubahan pola pikir dan budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih adaptif, responsif, dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, Edi Susanto, saat membuka Sosialisasi Sistem Kerja pascapenerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2026 tentang Sistem Kerja, di Ruang Angling Dharma Lantai 2, Gedung Pemkab Bojonegoro, Selasa (27/10/2026).

 

Dalam arahannya, Edi menekankan pentingnya menyamakan persepsi seluruh perangkat daerah agar pembagian tugas, alur koordinasi, dan pertanggungjawaban pekerjaan berjalan lebih efektif.

 

Menurutnya, penyederhanaan struktur organisasi harus diikuti perubahan mekanisme kerja. Jangan sampai struktur birokrasi telah berubah, tetapi pola pikir dan cara kerja ASN masih menggunakan pola lama.

Baca Juga:  AKD Datangi Pemkab Bojonegoro, Sampaikan Soal Kurang Salur ADD Senilai Rp 300 Miliar

 

“Penyederhanaan struktur organisasi bukan berarti menghilangkan fungsi pemerintahan, melainkan memangkas jenjang birokrasi agar organisasi menjadi lebih adaptif, responsif, dan cepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai strukturnya sudah berubah, tetapi pola pikir, mekanisme kerja, dan koordinasinya masih memakai cara lama,” tegas Edi.

 

Sebagai tindak lanjut Perbup Nomor 36 Tahun 2026, Pemkab Bojonegoro melakukan penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan perangkat daerah. Salah satu perubahan utamanya adalah penghapusan penggunaan sebutan jabatan Subkoordinator (Subkoor) dan Koordinator yang selama ini diterapkan setelah penyetaraan jabatan struktural eselon IV pada 2021.

 

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Dyah Enggarini Mukti, menjelaskan bahwa mekanisme koordinasi pekerjaan selanjutnya akan menggunakan skema kelompok kerja yang dipimpin oleh Ketua Tim Kerja.

Baca Juga:  Edi Susanto Dilantik Bupati Sebagai Sekda Kabupaten Bojonegoro

 

Perubahan tersebut diharapkan membuat pembagian tugas dan tanggung jawab lebih jelas, sekaligus mendorong koordinasi lintas bidang yang lebih efektif dalam pelaksanaan program pemerintahan.

 

Untuk mendukung penerapan sistem baru, seluruh perangkat daerah diminta segera menyusun struktur dan mekanisme kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Penyesuaian ini ditargetkan rampung sebelum 1 Januari 2027.

 

Penyusunan sistem kerja baru juga diselaraskan dengan perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah agar program serta kegiatan perangkat daerah dapat berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

 

Dengan target tersebut, Pemkab Bojonegoro berharap sistem kerja baru dapat diterapkan secara penuh mulai awal 2027. Transformasi ini diharapkan tidak berhenti pada perubahan nomenklatur jabatan, tetapi benar-benar mendorong birokrasi yang lebih lincah, koordinatif, dan berorientasi pada kualitas pelayanan publik. (Red)