42 Ruas Jalan Desa Ditingkatkan Menjadi Jalan Poros Kabupaten Bojonegoro Pada Tahun 2026

Reporter: Waluyo Wahyu Utomo

 

SuaraBojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus mendorong pemerataan pembangunan infrastruktur melalui peningkatan status sejumlah jalan desa menjadi jalan kabupaten. Selasa (11/3/2026).

 

Kepala Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PU BIMA PR) Bojonegoro, Iwan Maulana, ST., M.M, menjelaskan bahwa pada tahun 2026, sebanyak 42 ruas jalan yang diajukan desa-desa tercatat masuk dalam proses penanganan dengan total panjang mencapai 140,565 kilometer.

 

“Total ada 42 ruas dengan panjang keseluruhan 140,565 kilometer. ” ujarnya,

 

Menurut Iwan, perubahan status jalan menjadi kewenangan kabupaten bertujuan agar jalur yang memiliki fungsi penghubung antarwilayah dapat ditangani secara lebih optimal, baik dari sisi pembangunan maupun pemeliharaan.

Baca Juga:  Hujan Deras Air Menggenang Di pemukiman Warga

 

Langkah peningkatan status jalan tersebut dinilai menjadi bagian dari strategi pemerataan pembangunan infrastruktur di Bojonegoro. Dengan penanganan oleh pemerintah kabupaten, kualitas jalan diharapkan semakin merata serta mampu memperkuat konektivitas antarwilayah desa.

 

“Harapannya ke depan, desa-desa lain jika memiliki jalur yang menghubungkan jalan kabupaten, sebaiknya segera diserahkan ke Pemkab. Supaya tidak membebankan desa, terutama dalam hal pembangunan dan perawatannya,” jelasnya.

 

Selain meningkatkan akses mobilitas masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi lokal serta mempercepat distribusi barang dan jasa di berbagai wilayah Bojonegoro.

 

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pun terus mendorong sinergi antara pemerintah desa dan daerah dalam penataan status jalan, sehingga pembangunan infrastruktur dapat berjalan lebih terencana, efektif, dan berkelanjutan. (Why/sas)