SuaraBojonegoro.com — Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bojonegoro, 20 desa di Kota Ledre mengalami kekosongan jabatan kepala desa (kades) definitif. Pengamat pelayanan publik Universitas Bojonegoro (Unigoro), Dr. Ahmad Suprastiyo, S.Sos., M.Si., mendorong pemerintah setempat untuk segera menunjuk penjabat (pj) kades.
“Dinas terkait segera ambil action. Desa-desa yang masih diisi plt (pelaksana tugas) kades, segera diisi pj kades. Agar tidak terjadi gangguan dalam proses pelayanan publik dan gangguan dalam proses perencanaan pembangunan. Karena plt kades tidak bisa mengambil keputusan strategis,” terangnya, Selasa (10/6/25).
Menurut Pras, sapaan akrabnya, lembaga pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat adalah pemerintah desa (pemdes). Mengingat permasalahan di desa juga terbilang kompleks. Termasuk menangani permasalahan sosial di masyarakat. Sekretaris desa (sekdes) pun tidak bisa dibebani tugas sebagai plt kades dalam kurun waktu lama. “Kesannya kan sekdes itu rangkap jabatan. Dalam praktiknya kades memutuskan hal strategis, sedangkan pelaksana administratif oleh sekdes dan kasi (kepala seksi). Memang pemerintahan dan pelayanan itu masih bisa berjalan. Tetapi masalahnya di sisi pelayanan menjadi tidak maksimal,” paparnya.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unigoro ini melanjutkan, posisi pj kades dapat diisi apabila ada penunjukan dan surat keputusan oleh Bupati dengan rekomendasi dari camat. Pj kades akan bertugas hingga periode jabatannya berakhir atau dilaksanakannya pilkades pergantian antar waktu (PAW). Meskipun memiliki job desc yang sama dengan kades, Pras mengungkapkan ada beberapa hal yang tidak bisa dilakukan oleh pj kades. “Tidak boleh melakukan pengisian perangkat desa yang kosong dan mengubah RPJMDes (rencana pembangunan jangka menengah desa). RPJMDes ini memang disusun dalam periode enam tahun. Tapi jika suatu waktu contohnya terjadi bencana alam, lalu ada beberapa infrastruktur yang harus dibangun dan diperbaiki. Hal urgent seperti itu harus dimasukkan dalam RPJMDes. RPJMDes bisa dirubah melalui berita acara perubahan yang melibatkan kades definitif,” jelasnya.
20 desa yang kosong tanpa adanya kades definitif adalah Desa/Kecamatan Kapas; Desa Deling dan Miyono, Kecamatan Sekar; Desa Bungur, Kecamatan Kanor; Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu; Desa Mojorejo, Kecamatan Kedungadem; Desa Lebaksari,Kecamatan Baureno; Desa Sumbangtimun, Kecamatan Trucuk; Desa/Kecamatan Sugihwaras; Desa Jawik, Kecamatan Tambakrejo; Desa Jumok, Kecamatan Ngraho; Desa Wotan,Kecamatan Sumberrejo; Desa Bulaklo, Kecamatan Balen; Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro; Desa Dengok, Kuncen, Tebon, dan Purworejo, Kecamatan Padangan; serta Desa Setren, Kecamatan Ngasem.
Kekosongan kursi kades terjadi akibat yang bersangkutan meninggal dunia dan terjerat kasus korupsi. (din/lis)