Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Sat Reskrim Polres Bojonegoro terus melakukan penyidikan terhadap 3 orang tersangka dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh Hariri Muhartono merupakan ketua LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Link Kontrol, dan Sunyoto yang merupakan Bupati Lira Kabupaten Bojonegoro serta satu orang anggota LSM Link Kontrol Heri.
Hariri Muhartono dikenal oleh kebanyakan kepala desa di Kabupaten Bojonegoro dan tidak sedikit Kades yang kaget ketika dirinya harus jadi tersangka atas kasus Dugaan Pemerasan bersama Sunyoto dan Heri terhadap Kepala Desa Talok Kecamatan Kalitidu, bernama Samudi dengan alat bukti berupa uang dalam sebuah amplop senilai Rp 10 juta yang sebelumnya diminta oleh oknum LSM tersebut dengan dugaan cara menekan.
“Banyak kades yang kenal sama ketua LSM Link Kontrol Hartono, ya sering komunikasi dengan kades, dan Sunyoto selalu mengaku dan dikenal menjabat Bupati Lira,” Kata salah satu Kades di Bojonegoro kepada awak media ini, Jum’at (29/5/2023).
Menanggapi adanya penangkapan terhadap Bupati Lira Bojonegoro Sunyoto, Gurbenur LSM Lira Jawa Timur, Bambang Asrap mengatakan bahwa memang Sunyoto sebelumnya adalah anggota LSM Lira, dan pernah menjabat Bupati Lira Bojonegoro, akan tetapi dia sudah tidak menjabat sejak tahun 2019.
“Sunyoto sudah tidak lagi bupati lira sejak 2019 karena tidak pernah memperbarui SK,” Ujar Asrap.
Dengan adanya tindakan Sunyoto tersebut, Asrap mendukung sepenuhnya yang dilakukan oleh Polres Bojonegoro karena Lembaga yang dia pimpin merupakan lembaga anti korupsi sehingga jika ada masyarakat atau anggotanya yang melakukan tindak pidana dia berharap untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Berita Terkait: Polres Bojonegoro Tetapkan 3 Oknum LSM Sebagai Tersangka Atas Dugaan Tindak Pidana Pemerasan
“Kami mendukung seribu persen penegakan supremasi hukum oleh APH, kami juga akan membantu investigasi untuk mengumpulkan data dan mencari kronologisnya kenapa sampai terjadi pemerasan, apakah benar ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan korban dan lainnya,” terangnya.
Dirinya juga menyampaikan akan menyikat habis anggota Lira jika memang ada yang melanggar hukum, karena Lira merupakan lembaga untuk melakukan pengawasan tindakan dugaan korupsi di masyarakat.
Tidak sedikit beberapa masyarakat di Bojonegoro yang mengapresiasi ditangkapnya oknum LSM tersebut, karena dugaan sering melakukan penekanan dimasyarakat untuk menghasilkan keuntungan pribadi. “Terima kasih pihak Kepolisian yang telah menindak terhadap oknum LSM tersebut,” ujar salah satu Kades di Kedungadem.
Sebelumnya penangkapan terhadap ketiga Oknum LSM ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa adanya dugaan pemerasan yang juga dilakukan penekanan terhadap kades Talok melalui sebuah pesan wathsapp bahwa tersangka ini akan melakukan pengondisian atas berita yang beredar tentang dugaan penyimpangan di Desa Talok. (SAS*)