Waspadai Modus Proses Pembuatan Peraturan Desa

Oleh : Budiono

Tuban, SuaraBojonegoro.com – Banyak informasi dari berbagai daerah terkait dengan cara Pemerintah Desa dalam menyusun dan menetapkan Perdes (Peraturan Desa) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Menurutnya saya harus di cermati, karena ada beberapa cara atau modus yang dilakukan, dalam pembuatan Perdes, diantaranya yaitu:

1.  APBDes disetorkan ke kecamatan tanpa proses musyawarah dengan BPD dan tanpa dokumen persetujuan serta berita acara musyawarah BPD.

2. APBDes disetorkan ke kecamatan tanpa proses musyawarah dengan BPD, tapi dengan dokumen persetujuan serta berita acara musyawarah BPD yang dimintakan tanda tangan anggota BPD dengan cara dikunjungi ke rumah masing-masing.

3. APBDes disetorkan ke kecamatan tanpa proses musyawarah dengan BPD, tapi dengan dokumen persetujuan serta berita acara musyawarah BPD yang dipalsukan tanda tangan

Baca Juga:  E-KTP Sebagai Syarat Memilih dalam Pemilu, Efektifkah?

4. APBDes disetorkan ke kecamatan setelah melalui proses musyawarah dengan BPD dan dilengkapi dokumen persetujuan serta berita acara musyawarah BPD. tetapi waktu masyawarahnya dibuat mendadak, sehngga BPD tidak cukup waktu untuk mempelajarinya. alasanya dikejar waktu, agar dana segera cair.

5. APBDes disetorkan ke kecamatan setelah melalui proses musyawarah dengan BPD dan dilengkapi dokumen persetujuan serta berita acara musyawarah BPD. tetapi BPD dipaksa untuk menyepakati, dengan alasan anggaran tersebut sudah terentri di Siskeudes.

Lima cara di atas itulah modus yang dilakukan Pemerintah Desa yang masih banyak berlangsung di banyak daerah sekarang ini.

APBDes itu harus sudah jadi Perdes paling lambat pada 31 Desember atau 1 hari sebelum tahun anggaran berjalan.

Baca Juga:  Terkurasnya Air Bersih

SEKARANG BAGAIMANA DENGAN DESA ANDA ?

*) Penulis adalah Sekretaris Asosiasi BPD Kabupaten Tuban