Reporter : Waluyo Wahyu Utomo
SuaraBojonegoro.com – Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) senilai total Rp800 miliar di Kabupaten Bojonegoro untuk tahun 2025 kini menjadi target perhatian serius dari praktisi hukum. Proyek yang sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur ini dinilai sangat berpotensi membuka celah penyimpangan anggaran jika tidak diawasi secara ketat.
Praktisi hukum yang juga mantan anggota legislatif, Agus Susanto Rismanto, secara terang-terangan memperingatkan para kepala desa (kades) agar tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran gelap dari pihak ketiga yang menjanjikan keuntungan instan, seperti harga material murah, jaminan “keamanan hukum”, hingga iming-iming cashback menggiurkan.
Modus Operandi Dugaan ‘Cashback Beton’
Rismanto menyoroti modus operandi yang diduga melibatkan material beton untuk proyek pengecoran jalan desa. Pihak-pihak tak bertanggung jawab, menurutnya, kerap mendatangi desa dengan klaim bahwa penawaran mereka sudah disetujui atau direstui oleh Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Bina Marga.
”Banyak orang datang menawarkan material beton untuk proyek pengecoran. Mereka kadang melakukan intimidasi dan mengklaim seolah-olah sudah direstui oleh pemerintah daerah,” ujar Rismanto, Senin (3/11/2025).
Lebih lanjut, ia membeberkan dugaan adanya permainan harga sistematis dalam pengadaan material.
”Dalam RAB harga per meter kubik sekitar Rp 1.150.000, lalu disiasati menjadi \text{Rp}950.000. Selisih \text{Rp}200.000 itu dibagi untuk beberapa oknum, sebagian lagi dijadikan cashback bagi kepala desa atau perangkat desa,” ungkapnya.
Ancaman Kerugian Negara Hingga Rp80 Miliar
Jika praktik ini terjadi secara masif dalam program BKKD senilai Rp. 800 miliar, potensi kerugian negara akibat potongan antara 6 hingga 10 persen dapat mencapai angka fantastis, yakni Rp. 50 miliar hingga Rp. 80 miliar.
Dampak terburuknya tidak hanya pada kerugian uang negara, tetapi juga pada kualitas infrastruktur. Rismanto memperingatkan bahwa pengurangan spesifikasi material demi mendapatkan “cashback” akan berakibat fatal.
”Kelas jalan yang seharusnya bisa bertahan 7 hingga 10 tahun bisa saja hanya bertahan 3 hingga 4 tahun akibat pengurangan spesifikasi,” tegasnya.
Refleksi Kasus Mobil Siaga 2023
Rismanto mengingatkan para kades agar mengambil pelajaran berharga dari kasus pengadaan mobil siaga pada tahun 2023 yang berujung pada masalah hukum.
”Para kepala desa jangan sampai jatuh untuk kedua kalinya seperti pada saat pelaksanaan pengadaan mobil siaga tahun 2023,” pungkasnya, menegaskan pentingnya integritas dan kehati-hatian dalam mengelola dana desa yang begitu besar. (Why/Sas)








