Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Rencana kembali oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Bojonegoro, Jawa Timur yang akan melakukan pengukuran atau pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kegiatan pengadaan tanah bendungan Karangnongko, di Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, pada tanggal 14 Juni mendatang tetap mendapat penolakan dari warga yang tanahnya akan dibebaskan untuk kepentingan proyek bendungan Karangnongko tersebut.
Diketahuinya akan ada pengukuran tersebut, setelah terbit surat dari Kepala BPN Bojonegoro yang dikirim ke ke kades Ngelo bahwa satgas A pengadaan tanah pembangunan bendungan Karangnongko akan melaksanakan kegiatan inventarisasi dan identifikasi data fisik objek pengadaan tanah di Desa Ngelo, yang meliputi Dusun Ngelo, Dusun Jeruk dan Dusun Matar, pada tanggal 14 Juni 2023 yang juga meminta kepada para pihak untuk hadir.
Kuasa Hukum masyarakat Ngelo yang terdampak pembebasan lahan, Agus Susanto Rismanto, mengatakan bahwa masyarakat masih menolak dilaksanakan kegiatan tersebut oleh BPN, karena harus ada hal hal lain sebagai persyaratan yang harus di penuhi oleh pemerintah.
“Sebelum dilakukan pengukuran atau proses apapun , Pemkab harus memenuhi kelengkapan syarat dokumen juga harus menyelesaikan tukar guling dan tanah yang akan ditempati warga yang terdampak dengan berkirim surat ke pihak perhutani,” papar Agus Rismanto Susanto. Senin (12/6/2023).
Dikatakan juga hal terpenting yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah, bahwa persoalan pembebasan lahan milik warga yang akan digunakan proyek Bendungan Karangnongko, dan masih menuai protes dari kalangan warga pemilik lahan, hingga saat ini diduga masih belum selesai.
Sementara, dari pihak Pemkab Bojonegoro bersama BPN (Badan Pertanahan nasional) terus berupaya melakukan pengukuran untuk pembebasan lahan milik warga yang nantinya terdampak dari kegiatan tersebut. Sementara menurut Agus Susanto Rismanto, nasib warga yang terdampak pembebasan lahan masih belum dipastikan bagaimana kedepannya.
BERITA TERKAIT:Proyek Bendungan Karangnongko Diduga Belum Ada Dokumen Perencanaan
“Selesaikan dulu persoalan persoalan yang belum dipenuhi baik oleh Pemerintah terkait yang menjadi kebutuhan masyarakat yang terdampak, karena sampai saat ini masih belum selesai, kepastian maupun kejelasan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan,” Lanjut Agus Rismanto.
Menurut Agus, pemerintah juga harus mengedepankan kemanusiaan jangan hanya dipindah lalu kedepannya tidak diperhatikan baik soal ganti untung dan juga perekonomian masyarakat dimasa depannya.
Sebelumnya pengukuran terhadap fasilitas umum sudah dilakukan oleh pihak BPN diantaranya adalah lahan Masjid, polindes , dan SD Negeri Ngelo, Dan warga juga mempersilahkan, akan tetapi kalau untuk lahan hak milik warga masyarakat masih tetap bertahan menolak dilakukan pengukuran.
Sampai saat ini, menurut Kuasa Hukum warga Ngelo ini, bahwa masyarakat masih bersikukuh menolak adanya pengukuran dan pendataan lahan mereka selama belum adanya kepastian terhadap nasib mereka.
Adapun yang diinginkan masyarakat terdampak pembebasan lahan adalah bahwa Mereka minta disediakan lahan di sekitar 100 meter dari tempat mereka saat ini, dan lahan tersebut adalah perhutani.
Dari data yang dihimpun awak media ini bahwa ada sebanyak 191 KK (Kepala Keluarga) yang terdampak dari rencana pembangunan bendungan Karangnongko tersebut, dan 46 hektar lahan yang harus dibebaskan, serta 26 hunian lainnya tanah bebas. (Sas/Red)