Reporter : Sasmito
SuaraBojonegoro.com – Adanya Pernyataan Ketua PTSL Desa Padang, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Bambang Hartono, bahwa biaya PTSL di Desa Padang maupun luar Desa Padang ini sudah ada kesepakatan dan di hadiri oleh semuanya sudah di sosialisasikan dan disepakati bersama serta di hadiri oleh pihak Kejaksaan, Polres, Kodim, BPN, dan hampir 80 % Masyarakat (Calon Pemohon), Perangkat Desa, Kepala Desa, BPD dan Steakholder Lainnya dan sudah tercantum dalam berita acara.
Menurut Dasup, Salah satu warga Desa Padang yang mengikuti Program PTSL mengelak bahwa Adanya sosialisasi yang juga didatangi oleh pihak Kejaksan, Kodim dan Polres serta BPN bahwa sebenarnya sebelum pertemuan itu panitia sudah menyampaikan jumlah biaya PTSL di Desa Padang.
“Kalo saat ada sosialisasi soal biaya PTSL di Desa Padang dan bertempat di Balai Desa, panitia tidak menyampaikan atau angkat bicara soal harga, namun dari pihak kejaksaan seingat saya menyampaikan biaya PTSL adalah Rp150 ribu,” Terang Dasup saat bertemu dengan SuaraBojonegoro.com, Rabu (29/7/2020).
Ditegaskan oleh Dasub tidak ada kesepakatan biaya dalam sosialisasi yang dihadiri Polres, Kodim maupun Kejaksaan dan BPN bahwa ada kesepakatan biaya Rp500 ribu, dirinya juga siap jadi saksi, bahwa tidak ada kesepakatan biaya PTSL, “Saya ingat dari petugas Kejaksaan menyampaikan biaya 150 ribu, saya siap jadi saksi itu bahwa penyampaian ketua PTSL itu tidak benar,” lanjutnya.
Dasup juga menjelaskan bahwa sebelum ada sosialisasi warga sudah ada yang membayar Biaya PTSL kepada panitia, dan harga Rp300 sampai RP500 tersebut , baru setelah ada warga yang membayar panitia baru melakukan sosialisasi di balai Desa.
Hal ini membuat Dasup dan warga yang lain merasa aneh, karena yang diketahui oleh Dasup sosialisasi soal biaya dan dirinya selaku peserta PTSL diundang dalam sosialisasi tersebut dan tidak sama seperti apa yang disampaikan oleh Ketua Panitia PTSL Desa Padang.
“Saya berharap adanya keadilan, apa yang disampaikan pemerintah ya disampaikan dengan benar, terkait uang Rp 500 ribu biaya PTSL infonya digunakan foto copy biaya material yang kurang maupun Honor panitia saya tidak tahu, karena panitia tidak menyampaikan itu, dan tahu saya panitia hanya menyuruh membayar Rp500 ribu itu,” Tambah Dasup.
Sebelumnya disampaikan kepada awak media bahwa Bambang Hartono Ketua Panitia PTSL Desa Padang mengatakan, bahwa keputusan Biaya Pendaftaran PTSL baik yang dari luar Desa Maupun yang dari Dalam Desa Sudah Melalui Tahapan Sosialisasi bersama Warga Masyarakat. Disampaikan juga olehnya bahwa jika ada ketidakpuasan warga tentang Biaya dan Pelaksanaan PTSL di Desa Padang, Mungkin mereka Kurang Paham dengan Program PTSL tersebut.
Dijelaskan juga oleh Bambang selaku ketua Panitia PTSL sebelumnya bahwa memang semua kegiatan teknis maupun administrasi sudah di biayai dari pemerintah pusat melalui APBN, sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro nomer 53 Tahun 2017, biaya 150rb yang ditanggung oleh peserta, merupakan biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap, namun di situ ada anggaran lain yang tak tercantum dan tidak dianggarkan dari APBN.
Memang Munculnya kasak kusuk tentang nilai biaya yang harus dibayar peserta itupun
“sudah menjadi kesepakatan antara pemohon dengan panitia desa saat Sosialisasi yang di hadiri oleh steakholder yang ada, karena kesemuanya itu tidak di anggarkan dari APBN, biaya PTSL yakni antara 300 sampai 500 ribu, itu merupakan biaya foto copy berkas, serta biaya honor panitia desa, dan tambahan Pembelian Kekurangan Materai,” Terang Bambang.
Pemohon PTSL Di Desa Padang ada sebanyak 2090 Pemohon dari warga Desa Padang dan 274 Pemohon dari Warga Di luar Desa Padang, hingga saat ini sudah mulai tahap pemberkasan. (Sas/Lis/Red)