Reporter: Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Warga Gedongarum, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri setempat untuk mempertahankan kelanjutan pengaduannya atas dugaan penyalahgunaan Dana BUMDes. Senin (09/09/19).
“Oleh Kasi Intel saya diminta bersabar, sebab yang diadukan kasusĀ tipikor (Tindak pidana korupsi.red),” katanya.
Dirinya berharap agar kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara tersebut dapat segera ditindaklanjuti agar tidak berlarut-larut.
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan, Saiful Anam, mengatakan bahwa pengaduan warga Desa Gedongarum, tersebut masih dalam Sprintung atau Surat Perintah Tugas.
“Sprintug baru lead, karena harus dilaporkan terlebih dahulu ke pimpinan,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan bahwa kasus tipikor tidak dapat serta merta langsung ditindaklanjuti.
“Harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Jika dirasa memenuhi unsur, langsung kami tindak lanjuti, dan terkait penanganan kasus korupsi tidak ada batasan waktu,” jelasnya.
Seperti yang diketahui Suherman mantan Kades Gedongarum, Kecamatan Kanor, dilaporkan oleh Sudarno salah satu warga setempat atas dugaan penyelewengan uang dana kas BUMDes tahun 2017 senilai kurang lebih 979 juta pada 20 Desember 2018 yang lalu.
Selain dugaan penyelewengan BUMDes dilaporkan juga atas digaan penggelapan sapi bantuan PKK 10 ekor, Zakat dari areal untuk pembangunan Masjid tahun 2014, 2015, 2016 sebesar 51 juta, uang Ketahanan Pangan tahun 2016 sebesar 30 juta. (Bim/red).