Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Puluhan Warga Desa Sumuragung Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, kembali datangi lokasi aktivitas tambang batu kapur PT Wira Bhumi Sejati di desa mereka.
Sambil menyampaikan petisi yang ditandai tangani banyak warga desa tersebut kemudian mereka sampaikan kepada perwakilan PT Wira Bhumi Sejati.
Salah satu perwakilan warga, Inron menyampaikan bahwa kedatangan masyarakat desa Sumuragung ini ada lah menyampaikan petisi yang ditujukan kepada pihak pengelola tambang, “Biar mereka dengar dan hentikan aktivitas, karena kegiatan ini ilegal,” ujar Imron, Rabu (18/1/2023).
Adapun petisi penolakan penambangan PT Wira Bhumi Sejati dan memohon kepada Pihak Berwenang agar menutup penambangan dikarenakan :
1. Terjadi kerusakan ekosistem dan lingkungan di area tambang maupun l sekitar tambang.
2. Ketidak Transparanan dan Ketidakadilan pada proses perpanjangan dengan tidak melibatkan pemerintah Desa, masyarakat dan berbagai organisasi kemasyarakatakemasyarakatan, terutama dalam proses penyusunan amdal dan izin lingkungan.
3. Penyalahgunaan IUP PT Wira Bhumi Sejati No : 1235/I/IUP/PMDN/2021 dengan tahapan eksplorasi mulai 25-10-2021 sampai 25-10-2024 namun pada kenyataannya PT Wira Bhumi Sejati melakukan operasi produksi.
4. Merujuk keputusan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM /Nomor :B-571/MB.05/DJB/B/2022 tentang penutupan sementara PT Wira Bhumi Sejati dengan IUP operasi produksi No 100/1/IUP/PMDN/2021.
5. Melanggar prinsip kaidah fiqih “darul mafasid muqidamun ala jalbil mashalih”, bahwa kerusakan lingkungan penambangan PT Wira Bhumi Sejati daripada manfaatnya.
Karena tidak ada tanggapan atau respon dari pihak PT Wira Bhumi Sejati, akhirnya warga masyarakat desa menutup sekaligus kembali menyegel pintu masuk aktivitas tambang tersebut. (Put/Red)