Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, meminta Penjabat (Pj) Bupat Bojonegoro Adriyanto turun ke Desa Sumuragung Kecamatan Boureno.
Mereka berharap Pemkab untuk lebih perhatian terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan PT Wira Bhumi Sejati
“Kami meminta kepada Pj Bupati Bojonegoro untuk turun ke lapangan meninjau lokasi tambang, apakah masih layak untuk dikeruk atau tidak,” ujar salah seorang warga Desa Sumuragung, H. Afandi Kamis (12/10/2023).
Warga mendesak agar aktivitas tambang batu gamping ditutup.
Sebab, galian tambang batu gamping sudah sedalam kurang lebih 30 meter sehingga berbahaya serta berdampak pada lingkungan.
“Kalau permintaan warga, tambang itu agar ditutup karena kondisinya membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Ditambah lagi, lanjut pria yang juga pengusaha ini, sekarang ada tiga warga Sumuragung Kecamatan Baureno yang dikriminalisasi usai menggelar unjuk rasa menuntut kejelasan kompensasi kepada masyarakat dari perusahaan pengelola tambang.
“Kami tidak mengintervensi Majelis Hakim, tapi berdasarkan bukti dan fakta di lapangan, tiga warga itu tidak bersalah karena jalan yang ditutup (saat unras) itu statusnya adalah jalan desa,” terangnya.
Jalan desa itu, kata dia, sudah ada sejak tahun 80an.
Jalan desa yang sekarang menjadi akses kendaraan tambang itu awalnya oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Sumuragung dipasang portal untuk disewakan. Sistem pengelolaan jalan desa itu dengan cara lelang.
“Sejak tahun tahun 80an jalan itu disewakan oleh pemdes ke masyarakat dengan cara lelang. Kendaraan yang melintas harus membayar. Jadi kalau warga mendemo dan menutup portal itu, pihak perusahaan tambang bisa lewat jalan lain,” ungkap Afandi
Menurut dia, akses ke lokasi tambang batu gamping yang dikelola PT Wira Bhumi Sejati ini bisa dari tiga jalur jika menggunakan dump truk dan kelas di bawahnya. Yakni, bisa melalui jalan Desa Sumuragung, akses Jalan Desa Gajah, dan dari Gunungsari. Sehingga warga mempertanyakan mengapa pihak pengelola tambang tidak melalui akses lain.
Jika menggunakan kendaraan di bawah kelas dump truk atau mobil kecil (pikap) bisa dari lima akses, yakni Jalan Poros Sumuragung, Gajah, Gunungsari, Dukuh Nglonder, dan Dukuh Nguloh Desa Gajah,” pungkasnya.
Sejumlah warga Desa Sumuragung itu kini masih bertahan di lokasi unjuk rasa untuk memberikan dukungan moral kepada tiga warga yang dikriminalisasi. Warga datang berombongan dengan menumpang 15 kendaraan elf dan mobil pribadi lainnya. (Put/Red)