Warga Desa Mulyorejo Ini Laporkan Kadesnya Terkait Penggunaan Dana Desa

Reporter : Suyati

SuaraBojonegoro.com – Seorang Warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Nurjali didampingi Pengurus LSM Pijar Bojonegoro mendatangi Kantor Kejari (Kejaksaan Negeri) Bojonegoro, kedatangan warga ini untuk melaporkan Kades (Kepala desa) Mulyorejo atas dugaan Penyimpangan penggunaan Dana Desa senilai Rp 210 000.000, untuk pembangunan jalan Poros Desa dan jalan lingkungan yang diduga oleh pelapor tidak dikerjakan oleh pihak Desa, Kamis (15/6/2023).

Nurjali kepada awak media usai menyerahkan surat pengaduan atau laporannya ke Kantor Kejari Bojonrgoro mengatakan bahwa dirinya berharap apa yang sudah dilaporkan ini menjadikan tolak ukur tindak lanjut dari petugas Apara Pengak hukum untuk melaksanakan tindakan kongkrit, dan pengaduan ini menurutnya adalah yang kedua kalinya setelah dirinya mengadukan persoalan yang sama pada tahun 2022 lalu.

“Persoalan ini sudah jelas dan nyata bukti bukti sudah ada. Penegak hukum penyidik bisa melihat APBDes RPD pencairan melakukan pengecekan di lapangan, saksi saksi, masyarakat dan lainnya sebagai bukti yang kuat, sehingga penegak hukum dalam persoalan ini tidak bisa beralasan kurang bukti,” Ujar Nurjali pada wartawan.

Baca Juga:  Diduga Lakukan KDRT, Seorang Karyawan di RSUD Bojonegoro Mendekam Dibalik Jeruji Besi

Dirinya juga berharap kepada penegak hukum tidak pandang bulu dan dirinya juga meminta terhadap aparat penegak hukum harus adil agar tidak terjadi pengerahan massa yg menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Nurjali mengaku bahwa pengaduan ini adalah yang kedua kalinya dan saat ini dirinya didampingi oleh LSM Pijar Bojonegoro, “Ini kedua kalinya saya melaporkan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Desa di Mulyorejo, setelah laporan sebelumnya tidak ada tindak lanjut dan penanganan dari kejaksaan,” Tambah Nurjali.

Harapannya semoga permasalah ini bisa segera diusut sesuai prosedur karna ini termaksud hal yang merugikan negara dan masyarakat.

Sementara itu, Kades Mulyorejo, M Subkhan saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan bahwa apa yang permasalahan oleh salah satu warganya dan diadukan ke Kejari Bojonegoro tersebut sudah terselesaikan, bahwa Dana Desa yang dipermasalahkan sudah direalisasikan dengan kegiatan pembangunan jalan.

Baca Juga:  Mayat Tak Dikenal Terapung di Sungai Kedungbondo Balen

“Dana Desa itu kan sudah direalisasikan pada tahun 2022 dan saat ini kami juga sedang melaksanakan kegiatan pembangunan lagi, lalu apa yang dilaporkan, semua sudah dikerjakan malah bikin haduh saja,” Terang Nurjali melalui telepon di akun Wathsappnya.

Sementara itu dari pihak kejaksaan negeri Bojonegoro hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi karena Kajari masih ada agenda rapat

(Yat/Red)