Reporter: Waluyo Wahyu Utomo
SuaraBojonegoro.com – Pemerintah Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pembentukan panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW). Kegiatan tersebut berlangsung di balai desa setempat dan dihadiri unsur Forkopimcam, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, RT/RW, tokoh masyarakat. Senin (09/02/2026)
Penjabat (PJ) Kepala Desa Kades Wotan, Moh Erwan Yulianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan PAW merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah adanya pemberhentian kepala desa sebelumnya.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Desa Wotan telah menerima surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bojonegoro tertanggal 2 Maret 2026 Nomor 140/333/412.211/2026 yang bersifat penting terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
“Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa BPD memiliki kewenangan membentuk panitia pemilihan kepala desa untuk menyelenggarakan pemilihan kepala desa antar waktu,” ujar Erwan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 3 huruf B Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, Pasal 52 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa menyebutkan bahwa pemilihan kepala desa antar waktu harus dilaksanakan paling lama enam bulan sejak kepala desa diberhentikan.
Erwan menambahkan, berdasarkan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/48/Kep/412.013/2026 tertanggal 13 Februari 2026 tentang pemberhentian Kepala Desa Wotan, maka BPD berkewajiban menyelenggarakan PAW dalam batas waktu tersebut.
“Sisa masa jabatan kepala desa dihitung sejak terbitnya SK pemberhentian dari Bupati. Untuk Desa Wotan masih tersisa sekitar 2 tahun 1 bulan masa jabatan,” jelasnya.
Dengan sisa masa jabatan tersebut, mekanisme pemilihan kepala desa PAW di Desa Wotan akan menggunakan sistem pemilihan melalui perwakilan kepala keluarga (KK).
Erwan juga berpesan kepada panitia yang nantinya terbentuk agar bekerja secara profesional, netral, dan tidak berpihak pada kepentingan tertentu.
“Kami berharap panitia dapat bekerja maksimal dan meninggalkan kepentingan pribadi demi suksesnya pelaksanaan PAW Kepala Desa Wotan,” katanya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Wotan dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pembentukan panitia menjadi tahapan awal pelaksanaan PAW sesuai amanat peraturan yang berlaku. Adapun untuk panitia terdiri dari 4 perangkat dan 5 tokoh masyarakat.
Ia berharap panitia yang terbentuk nantinya mampu menjalankan tugas dengan baik hingga proses pemilihan kepala desa selesai dan menghasilkan pemimpin yang amanah.
“Semoga pelaksanaan PAW ini berjalan lancar dan Desa Wotan mendapatkan pemimpin yang amanah serta membawa kebaikan bagi masyarakat,”ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Camat Sumberrejo, Bayudono Margajelita, S.STP juga memberikan arahan kepada panitia agar segera menyusun program kerja dan tahapan pelaksanaan PAW, termasuk penyusunan anggaran.
Disebutkan bahwa pelaksanaan PAW harus mengikuti tahapan yang telah diatur, mulai dari pendataan pemilih, penetapan daftar pemilih, hingga pembukaan pendaftaran bakal calon kepala desa.
Proses pendaftaran bakal calon kepala desa nantinya akan dilaksanakan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama selama 15 hari, tahap kedua 7 hari, dan tahap ketiga 3 hari. Apabila pendaftar lebih dari tiga orang, maka akan dilakukan seleksi melalui ujian tertulis.
Selain itu, panitia juga diminta melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) hingga menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
Mantan Camat Kedungadem ini menegaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan PAW harus dilakukan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mari kita laksanakan Pilkades PAW ini dengan sungguh-sungguh agar berjalan lancar, aman, dan kondusif hingga terpilih kepala desa yang terbaik untuk Desa Wotan,” pungkasnya. (Why/Red)







