Reporter : Sasmito
SuaraBojonegoro.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mengaku sudah menerima laporan dugaan Penyelewangan dana di salah satu PNPM MP yang kini menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) di Wilayah Bojonegoro tepatnya di Kecamatan Dander senilai 1,3 M yang diduga dilakukan oleh Ketua Bumdesma.
Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana, S.H., M.H., membenarkan bahwa ada pengaduan terkait dugaan penyelewengan dana Bumdesma Kecamatan dander, dan pihaknya masih akan melakukan pendalaman terkait pengaduan tersebut.
“Benar ada pengaduan, dan pihak kami sedang melakukan pendalaman atas pengaduan tersebut,” Ujar Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Sabtu (15/3/2025).
Sebelumnya, Pengawas BUNDesma Kecamatan Dander Agus Suryo
Melaporkan dugaan penyalahduganaan anggaran Keuangan Bumdesma ke kejaksaan pada tanggal 10 Maret 2025 lalu.
BACA BERITANYA: Ada Dugaan Korupsi, Pengawas BUMDesma Dander Laporkan Ke Kejari Bojonegoro
Agus selaku pengawas Bumdesma tersebut kepada awak media mengatakan bahwa telah diberikan tugas untuk melaporkan dugaan perkara penyelewangan saat Musyawarah Antar Desa Khusus (MADSUS) yang diberikan jangka waktu selama 14 hari.
“Seluruh kepala desa telah sepakat bahwa terduga pelaku akan dilaporkan ke APH dalam batas waktu 14 hari. Namun, ketika batas waktu tersebut habis dan saya hendak melaporkan, saya meminta petunjuk kepada Pak Jupri selaku Dewan penasehat dan sebelumnya kata beliau, agar ditahan dulu”, ujar Agus. (Red/Sas)