Reporter : Sasmito
SuaraBojonegoro.com – Dugaan Penyelewangan di salah satu PNPM MP yang kini menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) di Wilayah Bojonegoro tepatnya di Kecamatan Dander senilai 1,3 M yang diduga dilakukan oleh Ketua Bumdesma, akhirnya dilaporkan ke kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pada tanggal 10 Maret 2025 lalu oleh Pengawas BUMDesma Dander.
Hal ini disampaikan oleh Pengawas BUMDesma Dander Agus Suryo melalui akun Wathsappnya saat dikonfirmasi oleh awak media SuaraBojonegoromcom, Sabtu (14/3/2025). “Sudah dilaporkan tanggal 10 Maret 2025 lalu ke kejaksaan,” Ungkap Agus Suryo.
Sebelumnya Agus selaku pengawas Bumdesma tersebut kepada awak media mengatakan bahwa telah diberikan tugas untuk melaporkan dugaan perkara penyelewangan saat Musyawarah Antar Desa Khusus (MADSUS) yang diberikan jangka waktu selama 14 hari.
“Seluruh kepala desa telah sepakat bahwa terduga pelaku akan dilaporkan ke APH dalam batas waktu 14 hari. Namun, ketika batas waktu tersebut habis dan saya hendak melaporkan, saya meminta petunjuk kepada Pak Jupri selaku Dewan penasehat dan sebelumnya kata beliau, agar ditahan dulu”, ujar Agus
Dilain sisi Jupri selaku Pengawas Bumdesma yang juga Kepala Desa Dander pada Kamis (06/03/2025) melalui sambungan whatsaap munuturkan jika pihaknya telah melaporkan dugaan penyelewengan tersebut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan selanjutnya akan melakukan pelaporan ke pihak APH.
“Minggu depan kita akan laporkan ke APH, karena sudah jelas ada kerugian negara,” kata Jupri Dewan Penasehat Bumdesma
Sebelumnya salah seorang anggota Bumdesma berinisial S kepada media menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh terduga pelaku penyelewengan yakni dengan tidak menyetorkan Dana Bergulir Masyarakat ( DBM ) dari masyarakat, selain itu terduga juga menggunakan uang yang berada didalam kas Bumdesma tersebut.
“Uang tarikan tidak disetorkan, dan ada juga uang yang didalam kas yang digunakan”, ungkapnya sambil mewanti wanti agar namanya tidak dimediakan. (Sas/Red)