Wanita Bersuami Ini Digerebek Satpol PP Bojonegoro Saat Bersama Duda di Dalam Kamar Kos

Reporter: Yudianto

SuaraBojonegoro.com – Seorang perempuan yang masih berstatus memiliki suami saat berada didalam salah satu kamar kos di jalan Lisman Desa Campurrejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, bersama seorang Duda harus diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro, Sabtu (2/4/2022).

Sebelumnya Satpol PP Pemkab Bojonegoro ini melaksanakan operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) saat Menjelang Bulan Suci Ramadhan dengan menyisir berbagai tempat kos yang ada di Kota Bojonegoro.

“Bersama Satu Regu Patroli Cadangan kami sisir beberapa titik tempat kos. Disalah satu tempat Kos yang berada di Jl Lismas Desa Campurejo, berhasil mengamankan sepasang yang bukan suami istri sedang berduaan dikamar dengan keadaan pintu tertutup dan terkunci rapat dan tidak bisa menunjukan bukti  berupa surat nikah,” Ujar Kasi Trantibum Satpol PP Bojonegoro, Benny Subiakto.

Baca Juga:  Dengan Menggunakan Alat Berat, Bangunan Liar di Kecamatan Sumberrejo Dirobohkan Satpol PP

Adapun identitas kedua tersebut yang bersangkutan PSL (37) asal Kecamatan Bojonegoro, seorang wanita bersetatus Kawin  dan RSD (36) seorang Duda dari
Kecamatan Tambakrejo.

“Kemudian sepasang bukan suami istri tersebut dibawa kekantor Satpol PP Pemkab Bojonegoro, guna pendataan dan Pemberian sanksi,” Tambah Benny.

Satpol PP juga memanggil keluarga pasangan yang diduga melakukan mesum ini, karena yang bersangkutan mempuyai keluarga dan berstatus Kawin Dan Wajib melapor selama 7 Hari dan membuat Surat pernyataan atas perbuatannya. (Yud/Red)