Wakil Rakyat Harus Dekat Dengan Rakyat

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Pasca Pemilihan Legislatif pada 2019 yang akhirnya menghasilkan para wakil rakyat pilihat rakyat, dan menjadi harapan besar bagi rakyat untuk bisa menjadikan kepanjangan berbagai komunikasi dan aspirasi dari rakyat terhadap pemerintahan, dengan tujuan peningkatan kesejahteraan rakyat melalui berbagai bidang dan progran pemerintah yang ada.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro telah menetapkan para anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bojonegoro dari hasil pemilu 2019 dan nantinya akan ada 50 Wakil Rakyat terpilih yang akan dilantik menjadi anggota DPRD kabupaten Bojonegoro.

Rakyatpun berharap, agar para wakil rakyat tidak hanya datang duduk dengar lalu pulang pada setiap kegiatan di lembaga yang terhormat itu, namun bisa mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat melalui program pembangunan yang pro rakyat sehingga kesejahteraan bisa terangkat.

Guna bisa memenuhi apa yang menjadi harapan rakyat, dan bisa menjaring segala aspirasi dan informasi dari rakyat, Mochlasin Afan,anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro terpilih dari dapil III akan semakin meningkatkan komunikasi dan lebih mendekatkan diri pada masyarakat.

Baca Juga:  Hujan Deras Jalanan Kota Bojonegoro Sering Banjir

Karena menurut Politisi asal Partai Demokrat ini bahwa Anggota Dewan berasal dari rakyat dan sepatutnyalah bisa dekat dan mendengarkan apa yang menjadi keinginan rakyat, karena selain tupoksi Kontroling, Budgeting dan juga legislasi.

“Kedudukan DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, yang mempunyai fungsi legislasi guna mewujudkan peraturan bersama sama pemerintahan,” Katanya

Kemudian menurut Mochlasin Afan fungsi anggaran yaitu nugnsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama bupati.

Dan Pungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

“Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah,” tambah Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabuopn Bojonegoro ini.

Berikut adalah tugas dan wewenang anggota DPRD, diantaranya adalah:

Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati.

Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati.

Baca Juga:  Patungan, Relawan Jokowi Bojonegoro Bantu Kursi Roda Penderita Lumpuh

Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.

Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian bupati dan atau wakil bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian.

Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati.

Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.

Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Meminta laporan keteranganpertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau deĀ­ ngan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan

Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedekatam anggota DPRD dengan rakyat adalah hal yang sangat penting dan tidak hanya saat ada kepentingan saja karena masukan dari rakyat untuk kemajuan pembangunan adalah hal yang sangat penting bagi DPRD guna menjalankan tugas dan fungsinya.
(Sas*)