Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Kebahagiaan menerima sertifikat dari program PTSL dari panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dibagikan Oleh Pemerintah Desa Duyungan, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. bersama BPN Bojonegoro, Selasa, (26/10/2021) pagi kemarin hari ini harus menuai keresahan bagi masyarakat penerima, pasalnya ada kesalahan cetak pada sertifikat yang diterima penerima diduga sebanyak 1.039
Mendapatkan informasi tersebut, tim media suaraBojonegoro.com melakukan penelusuran dan banyak masyarakat Desa Duyungan yang menerima sertifikat dari program PTSL mengeluh dan resah serta bingung karena alamat pada sertifikat yang diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Negara) Bojonegoro tersebut mengalami kesalahan tulisan, yaitu, Alamat Desa Duyungan menjadi Sukosewu, dan Tulisan Kecamatan Sukosewu menjadi Duyungan.
“Ya kami bingung dengan adanya penulisan alamat ini entah siapa yang keliru,” ujar Salah satu warga Duyungan kepada media ini, Rabu (26/10/2021).
Selain itu warga juga mempertanyakan seharusnya proses pembuatan sertifikat kan melalui berbagai pihak, mulai panitia pendaftaran, kemudian di BPN kan juga melalui berbagai tahapan pemeriksaan, kemudian ada pengukuran, namun kenyataanya ada kesalahan penulisan pada sertifikat tersebut.
Karena untuk membuat sertifikat, pastinya ada data pendukung, mulai dari data dari Desa, peta bidang, pethok D, dan lainnya, sehingga bisa menjadikan dasar untuk pembuatan sertifikat.
Kepala Desa Duyungan, Kecamatan Sukosewu, H. Muh. Solikin ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tahu kejadian tersebut sudah selesai, kemudian pihaknya juga mengatakan jika melakukan penarikan terhadap sertifikat tersebut.
“Tahu-tahu sudah selesai, ini sudah di tarik pembenahan maksimal 10 hari,” Kata Kades Duyungan.
Sebagian masyarakat yang ditenui tim media SuaraBojonegoro.com juga mengaku tidak mau jika harus ditarik biaya lagi karena kesalahan bukan pada mereka, dan mereka juga tidak tahu kesalahan pada siapa. “Tapi yang jelas kami risau dan bingung, karena kekhawatiran jika sertifikat ini digunakan untuk anggunan bank tidak bisa, namanya orang tani banyak kebutuhan biasanya ya masukkan sertifikat di bank sebagai jaminan hutang,” tambah warga lainnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum diketahui jelas apa yang menjadi penyebab kekeliruan sehingga menimbulkan salah tulis di sertifikat tersebut, apakah arsip arsip PTSL yang dari desa untuk data di BPN (Badan Pertanahan Negara) sudah benar atau belum?, wis bener toh gak. Dan seharusnya data pendukung untuk pembuatan sertifikat selain Buku C desa, ada peta blok desa, dan rincik, dan dipastikan dari data pendukung tersebut ada alamatnya.
Sementara itu, pihak BPN ketika dikonfirmasi kesalah satu Kepala Seksi (Kasi) Fadli Wirawan mengatakan terkait adanya kejadian tersebut, bahwa karena sudah diterinakan pemohon, untuk yang salah agar dikoordinir panitia desa atau perangkat, dan nama nama yang salah untuk dibawa ke Kantor BPN Bojonegoro guna pembetulan.
“Kalau bisa didaftar nama nama yang salah, kemudian dibawa ke kantor untuk dibetulkan. Yang penting ada tanda terima pembenahan,” Jelas Fadli Wirawan. (SAS/Red)