Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Sebanyak 435 anak di Bojonegoro melangsungkan pernikahan dibawah umur, dengan meminta dispensasi kawin atau DISKA di Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, Kamis (21/12/2023).
Dari jumlah tersebut, puluhan diantaranya terpaksa melangsungkan pernikahan karena dalam keadaan hamil.
Angka pernikahan dini yang terbilang masih tinggi ini, dari data selama Bulan Januari hingga Bulan November 2023, jumlah anak yang meminta dispensasi kawin sebanyak 435 anak.
Yang memprihatinkan dari jumlah tersebut terdapat lebih dari 80 yang mengajukan DISKA sudah dalam kondisi hamil, dengan rata-rata masih berusia 16 tahun.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik bahwa ada sejumlah faktor yang melatar belakangi pernikahan dini, diantaranya faktor kemiskinan dan tingkat pendidikan yang masih rendah.
Karena rata-rata yang mengajukan DISKA, hanya lulusan tingkat SMP, bahkan SD dan hanya sedikit dari lulusan SMA.
Selain itu sebaran pemohon DISKA juga berada di daerah atau kecamatan dengan tingkat kemiskinan tinggi.
“Pengadilan Agama sendiri mengabulkan dispensasi yang diajukan, karena jika ditolak faktor negatifnya lebih tinggi, ” ujar Solikin Jamik.
Sementara alasan hampir sama juga disampaikan sejumlah pemohon DISKA di Bojonegoro yang terpaksa menikahkan anak atau keluarga lantaran tidak ada pilihan lain demi menjaga nama baik keluarga.
Anak yang melangsungkan pernikahan dini, biasanya tidak makan berlangsung lama.
Sebagian akan kembali lagi untuk mengurus perceraian.
“Hal seperti ini yang akan menimbulkan persoalan sosial lain, seperti memperparah tingkat kemiskinan, “pungkas Solikin Jamik. (Put/Red)