Wabup Budi Irawanto Akui Belum Dapat Pemberitahuan Jika Penyelidikan Terkait Laporannya Dihentikan

Reporter: Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto mengaku belum mengetahui jika kasus yang dilaporkannya ke kepolisian dengan dugaan pencemaran nama baik melalui Wathsapp Group Jurnalis dan Informasi yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Bojonegoro dan kemudian ditangani oleh Polda Jatim, saat ini dihentikan penyelidikannya.

“Saya belum dengan dan belum tahu kepastiannya mas,” Kata Wabup Budi Irawanto saat di konfirmasi melalui Telepon akun Wathsappnya, Rabu (2/22/2022).

Budi Irawanto juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mencabut laporan tersebut, dan adanya kabar diberhentikannya dirinya belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi apa alasannya dan dasarnya sehingga penyelidikan dihentikkan.

BERITA SEBELUMNYAPenyelidikan Dugaan Pencemaran Nama Baik Wabup Oleh Bupati Bojonegoro Dihentikan

Baca Juga:  Astaghfirullah!, Pelajar Ini, Layani Threesome Hanya Dibayar Rp300 Ribu Sekali Kencan

Laporan wakil Bupati Bojonegoro yang dianggap menyudutkan dirinya dan diduga dilakukan oleh Bupati Anna Muawanah tersebut yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan akhirnya harus dihentikkan oleh penyidik Polda Jatim dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana seperti yang disampaikan oleh Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy, kepada awak media.

“Setelah kasus itu diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada 7 Oktober 2021, saksi-saksi yang diperiksa tak menunjukkan adanya unsur pidana,” Ujar Zulham Efendi.

Alasan Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah terdapat juga berbagai pertimbangan. (Red/SAS)