UU KPK Batal Berubah Menjadi RKUHP, Ini Beberapa Padal Yang Membuat Mahasiswa Marah

Oleh : Choiril Finda Rahmayanti

SuataBojonegoro.com – Pada bulan September lalu masayarakat Indonesia dikejutkan dengan berita yang mengatakan bahwa “DPR Sahkan RKUHP jadi Undang-Undang”. Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) telah sah menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan dihadiri 102 anggota DPR RI berdasarka hitungan kepala. Rencana pengesahan RUU KUHP adalah pada bulan September lalu tetapi para masyarakat dan mahasiswa menentang dengan cara demo besar-besaran selama beberapa hari atau minggu di beberapa kota besar.

Beberapa pasal kontroversial yang saya baca ada bebrapa pasal yang memang tidak masuk akal. Yaitu pasal nomor 251, 470, 471, dan 472. Diberita dituliskan “semua bentuk aborsi adalah bentuk pidana dan pelaku yang terlibat bisa dipenjara kecuali bagi para korban pemerkosaan, termasuk tenaga medisnya tidak dipenjara.” Pasal tersebut juga rentan menjerat korban kekerasan seksual dengan pidana dan membatasi hak mereka terhadap akses kesehatan. Dan menurut saya dengan adanya pasal tersebut korban kekerasan seksual akan takut untuk melapor, karena dia yang akan dipidanakan ketika tidak bisa membuktikan dirinya sebagai korban, ketika mereka memerksakan organ tubuhnya akibat kekerasan juga malah bisa dipidanakan. Pasal tersebut justru bisa menunjukkan lemahnya peran pemerintah dalam menanggulangi kekerasan seksual.

Baca Juga:  PUSAKA KEBANGSAAN GENERASI MUDA INDONESIA ADALAH PANCASILA DAN BENDERA MERAH PUTIH

Pasal RUU KUHP nomor 432 mengenai denda yang diberikan pada gelandangan sebesar 1 juta. Menurut apa yang saya baca ini adalah pasal yang tidak masuk akal berikutnya, disini saya tidak membicarakan tentang pengemis atau pengamen, saya hanya berfikir bagaimana yang dimaksud dengan gelanangan ini adalah orang gila atau kurang berakal sehat. Saya hanya melihat kepada sifat kemanusiaannya saja. Bagaimana jika gelandangan ini tidak ada keluarga? Bagaimana jika gelandangan yang dimaksud tidak memiliki pekerjaan tetap? Atau sudah melamar pekerjaan tapi tidak ada satupun yang mau menerima karna beberapa alasan?. Lalu bagaimana caranya mereka membayar uang sebesar 1 jt ini?

Benar-benar sangat disayangkan jika RUU KUHP disahkan apa hanya ingin memperkaya diri sendiri? Mohon maaf saya hanya beropini dan sedang tidak menyudutkan kepada pihak manapun. Menurut saya jika mereka di tampung atau dirawat saya bisa menjamin mereka bisa hidup mandiri dan saya juga berharap jika mereka didenda mereka juga mendapatkan beberapa bantuan. Bisa berupa pekerjaan dan lain-lain.

Baca Juga:  Waspadai Modus Proses Pembuatan Peraturan Desa

Setelah banyak para mahasiswa yang mendemo dan menolak disahkannya RUU KUHP, DPR menunda untuk pengesahan RUU KUHP beberpa waktu lalu. saya kemarin iseng mencari tahu berita terbaru tentang RUU KUHP ternyata hasil akhir adalah DPR membatalkan pengesahan RUU KUHP dan 3 RUU lainnya. Tapi masih ada beberapa berita bilang jika RUU KUHP tak dibatalkan.
Harapan saya untuk para DPR memberikan inspirasi yang baik kepada masyarakat, anak pelajar dan mahasiswa. Kedepannya lebih baik dari sebelumnya, bertanggung jawab dan amanahnya. Dan saya juga berharap agar RUU KUHP ini dibatalkan karna jika disahkan banyak pihak yang merasa dirugikan.

Demikian yang saya tulis dalam opini ini, mahon maaf apabila ada kekurangan dan kesalahan kata dalam opini yang saya tulis. Saya tidak menggiring opini buruk untuk para pembaca. Dan saya mengharapkan para pembaca memberikan kesimpulan atau kritrik tersebut, saya ucapkan terima kasih. Semoga bermanfaat dan berkah bagi para pembaca. (**)

*) Penulis adalah Mahasiswa
Universitas Islam Malang