Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Koordinator divisi Hukum, Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Mujiono, dalam waktu dekat ini akan memanggil Wakil Ketua Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro. Minggu (13/01/19).
Pemanggilan tersebut sebagai tindak lanjut investigasi awal Bawaslu, atas beredarnya isu adanya tekanan terhadap Kepala Desa (Kades) yang dilakukan oleh Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah, untuk memenagkan salah satu Caleg PR RI, Dapil 9, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Ini sebagai tindak lanjut investigasi awal kami tadi, semoga akan banyak fakta yang terbuka nantinya,” katanya.
Dalam hal ini Bawaslu juga menekankan pada jajaranya untuk melakukan pengawasan kepada pihak-pihak yang memang dilarang terlibat dalam pelaksanaan kampanye.
“Sebagaimana diatur pada pasal 280 ayat 2 undang undang nomer 7 tahun 2017,” ujarnya.
Khususnya, lanjut Mujiono, kepada pihak-pihak yang memiliki potensi tinggi melakukan pelanggaran kampanye Pemilu diantaranya adalah Kepala Desa, Perangkat Desa serta BPD.
Bawaslu juga berharap kepada masyarakat luas untuk ikut aktif memberikan informasi jika menemukan indikasi dugaan pelanggaran Pemilu,” pungkasnya. (Bim/red).