Reporter : Sasmito
SuaraBojonegoro.com – Merasa Dirugikan oleh panitia PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Desa Padang Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, Seorang warga bernama Dasup warga Desa setempat harus melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro karena diduga harus kehilangan beberapa ukuran tanahnya dan tanah beberapa warga di Desa Padang. Sabtu (25/7/2020).
Dalam surat laporannya yang di sampaikan Ke Kejari Bojonegoro, Dasup menjelaskan bahwa batas depan tanah miliknya ditengarai berkurang 14 meter, dan batas belakang juga mengalami kekurangan 20 meter dan menurut Dasup bahwa tanah yang secara fisik ditempati selama bertahun tahun tersebut tidak ada masalah dan sengketa dengan pihak manapun.
“Kami merasa kehilangan beberapa ukuran tanah kami, dan panitia PTSL yang telah melakukan pengukuran pada tanah kami tersebut, sehingga kami melaporkan hal tersebut ke kejaksaan Bojonegoro,” Kata Dasup kepada SuaraBojonegoro.com.
Dasup juga menjelaskan bahwa gambar resmi tanah yang dikatakan miliknya ini didapat dari kantor pajak, dan pada 10 Juli 2020 menemui Pemdes dan Pantia PTSL Desa Padang untuk mengukur ulang tanah tersebut, namun di tolak oleh pihak Desa. “Alasan ditolaknya permintaan pengukuran ulang tersebut katanya milik Desa, dan itu hanya alsan asal adalah daei pihak panitia PTSL dan Pemdes karena tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” Tambah Dasup.
Menanggapi hal tersebut Panitia PTSL Desa Padang, Bambang Hartono ketika di konfirmasi melalui Akun Wathsappnya menjawab bahwa Sempat mengaku bahwa dirinya tidak tahu terkait masalah tersebut. “Maaf saya malah tidak tahu, karena tiap keluhan dari masyarakat sementara pasti kami mengakomodasinya dengan baik dan terselesaikan,” Kata Bambang Hartono, Jum’at (24/7/2020).
Namun setelah ditanya lagi jika ada pelaporan dari warga Padang, terkait persoalan ukuran tanah yang berkurang, dirinya menjawab bahwa sudah dilakukan pengukuran ulang fan sudah tidak bermasalah.
“Sementara kemarin juga diukur ulang dan dianggap sudah tidak bermasalah,” Jawab Bambang, Singkat.
Menanggapi pernyataan Ketua Panitia PTSL Desa Padang tersebut, Dasup mengaku belum pernah dilakukan pengukuran ulang sama sekali seperti apa yang disampaikan oleh Ketua Panitia PTSL Desa Padang terhadap tanah yang dimilikinya dan didaftarkan ke PTSL.
Sementara itu kepala Desa Padang, Kecamatan Trucuk ketika dikonfirmasi SuaraBojonegoro.com melalui Telephon Selularnya meminta agar datang ke kantor Desa untuk mendapatkan penjelasan agar tidak terjadi kesalah pahaman, “sebaiknya ketemu langsung mas besok senin agar datang ke Balai Desa untuk di jelaskan biar tidak terjadi salah paham,” ungkap Kades Padang.
Dalam laporan yang tertulis dan dikirim Dasup ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro, juga menerangkan bahwa biaya PTSL di Desa Padang diduga mencapai Rp500 ribu, dengan bukti lampiran penerimaan Pembuatan sertifikat melalui PTSL dan ada tulisan Rp500 ribu dan lunas dengan stempel Panitia PTSL Desa Padang. (Sas*)
*) Foto: Tanda Bukti Pelaporan Ke Kejari Bojonegoro