Uang dan Pemilu Serentak Tahun 2019

Oleh : Ahmad Sholikin

SuaraBojonegoro.com – Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia menjadi ajang bagi masyarakat untuk menghakimi dan mengadili para wakil dan pemimpin terpilih setelah bekerja selama 5 tahun/ 1 periode. Pemilu merupakan agenda untuk melakukan perubahan dengan memilih pemimpin yang baru. Pemilu yang terselenggara setiap 5 tahun membawa harapan agar para pemimpin tersebut bisa membawa perubahan yang berarti bagi bangsa dan membawa Indonesia menjadi lebih baik. Perjalanan Pemilu di Indonesia sendiri telah melewati banyak transformasi yang panjang sejak jaman kemerdekaan. Terlebih lagi saat masyarakat Indonesia bisa memilih sendiri kepala daerah dan Presiden secara langsung.

Sejak era Reformasi, Indonesia telah berhasil menyelenggarakan berbagai jenis pemilihan umum (pemilu) secara berkala. Pemilu legislatif (pileg) DPD, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota telah diselenggarakan sejak tahun 1999, 2004, 2009 dan sampai tahun 2014. Sedangkan pemilu presiden (pilpres) telah berlangsung di tahun 2004, 2009 dan 2014. Untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) juga secara langsung telah diselenggarakan sejak tahun 2005 dan penyelenggaraaan pilkada secara serentak sejak tahun 2015, 2017, dan 2018. Di tahun 2019, Indonesia menyelenggarakan pilpres dan pileg secara serentak untuk pertama kalinya.

Di Indonesia salah satu topik yang krusial dalam setiap pemilihan umum (pemilu) adalah menyangkut pengelolaan uang dalam pemilu. Peran dan fungsi uang dalam pemilu adalah sangat penting dalam kajian dalam ilmu sosial, khususnya ilmu politik, ilmu hukum, dan ilmu ekonomi. Topik ini sangat terkait dengan berbagai isu transparansi dan akuntabilitas dalam rangka mendorong perwujudan pemilu yang berintegritas (Norris 2014). Penegakan prinsip transparansi dan akuntabilitas masih belum dapat dilakukan secara sepenuhnya dalam pemilu-pemilu yang sudah diselenggarakan di negeri ini, baik di pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) secara langsung, di pemilihan legislatif (pileg), maupun di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Isu transparansi dan akuntabilitas ini disebabkan oleh setidaknya tiga faktor, yaitu keterbatasan regulasi yang ada, lemahnya penegakan regulasi, dan masih lemahnya kemauan politik (political will) dari semua pemangku kepentingan.

Isu ini kemudian membawa berbagai konsekuensi bagi peserta pemilu, penyelenggara pemilu, dan dari sisi pemilih sehingga fenomena maraknya praktek politik uang juga menjadi isu utama dalam penyelenggaraan setiap pemilu. Hal ini tentu berdampak sangat krusial bagi tegaknya fungsi utama dari pemilu yaitu sebagai instrumen untuk sirkulasi kekuasaan dalam rangka rekruitmen untuk mengisi jabatan-jabatan publik.

Bagi Peserta Pemilu
Dari sisi peserta pemilu, kandidasi dan mobilisasi dukungan menjadi aktivitas utama dari pemilu. Seperti yang dikatakan oleh Alexander (1989, 9-23) bahwa pentingnya memahami peran dan fungsi uang dalam politik adalah terletak pada bagaimana uang dimanfaatkan oleh para calon untuk mendapatkan pengaruh, untuk dirubah menjadi sumberdaya dalam bentuk lain, atau untuk digunakan bersamaan dengan sumberdaya lain untuk mencapai kekuasaan politik.
Praktik politik uang (money politics) dalam Pemilu Serentak 2019 diperkirakan akan naik. Kondisi ini dipicu sistem pemilihan proporsional terbuka, ditambah dengan bertambahnya aktor politik yang maju sebagai calon legislatif (caleg) sehingga dipastikan persaingan akan semakin ketat. Di sisi lain, perhatian publik dan media massa dalam pemilu serentak ini lebih banyak tersedot pada perhelatan pemilihan presiden (pilpres) sehingga pertarungan di tingkat bawah dalam kontestasi pemilihan legislatif (pileg) diperkirakan akan semakin brutal.

Sistem pemilu serentak tahun 2019 memakai open list proprotional system, sehingga kemungkinan besar praktik politik uang akan menjadi new normal, normalitas baru karena mekanismenya masih sama dengan system pemilu periode sebelumnya. Dalam penelitian yang dilakukan Indikator Politik Indonesia (IPI) 2018, praktik politik uang di Indonesia sungguh memprihatinkan karena berada di posisi ketiga terbesar di dunia. Rata-rata 28,6 persen pemilih di Indonesia mengakui menerima politik uang. Angka tertinggi dengan berbagai macam metode bertanya kepada responden di 2014, itu 33 persen. Artinya satu dari tiga orang Indonesia menerima politik uang. Itu equal dengan 60 juta orang.

Baca Juga:  Pemilu, Harga Sembako Melesat Naik

Kenyataan ini jika dibandingkan pada pemilu-pemilu sebelumnya juga ada tren terus meningkat. Pada Pemilu 2009, praktik politik uang hanya mencapai 10%, kemudian pada Pemilu 2014 naik menjadi 33%. Sementara sasaran dari praktik politik uang ini adalah orang yang dekat dengan partai politik. Sehingga secara relatif cenderung orang yang dekat dengan partai disasar politik uang, tapi secara absolut, politik uang itu terjadi di swing voters (Muhtadi : 2018).
Bagi Penyelenggara Pemilu
Dari sisi penyelenggara pemilu, peran dan fungsi uang sangat terkait dengan pembiayaan untuk penyelenggaraan pemilu. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp24,8 triliun untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres 2019. Alokasi anggaran ini naik 3 persen atau bertambah Rp700 miliar dibanding biaya Pemilu dan Pilpres 2014 lalu yang mencapai Rp24,1 triliun. Pada 2018, pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran pemilu sebesar Rp 16 triliun. Anggaran sebanyak ini digunakan untuk membiayai agenda demokrasi yakni pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota legislatif 2019.

Kenaikan alokasi anggaran pemilu tersebut salah satunya didorong oleh keperluan untuk meningkatkan kualitas pertahanan dan keamanan saat pesta demokrasi berlangsung di tahun 2019.
Sesuai dengan pernyataan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Nota Keuangan Beserta APBN TA 2019 soal prioritas nasional stabilitas keamanan nasional dan kesuksesan pemilu. Disebutkan bahwa permasalahan utama pada yang dihadapi tahun 2019 ialah diantaranya kerawanan pelaksanaan pemilu dan dinamika lingkungan yang dapat mengganggu kedaulatan bangsa dan negara. Membengkaknya anggaran pemilu juga didorong dari meningkatnya anggaran pengamanan. Kemenkeu mengalokasikan anggaran pengamanan pemilu 2019 sebesar Rp3,11 triliun. Anggaran ini naik 65 persen dibandingkan anggaran pengamanan pemilu 2014 sebesar Rp1,89 triliun. Adapun dari anggaran Rp3,11 triliun itu, sekitar 74 persen atau Rp2,3 triliun dialokasikan untuk Polri.

Dana juga dialokasikan untuk sosialisasi yang masif dan terstruktur karena banyaknya surat suara yang harus di coblos oleh pemilih. Spanduk-spanduk bertema pemilihan umum (pemilu) mulai membentang di ruang-ruang publik. Spanduk berwarna merah putih itu bertuliskan “Pemilu Serentak 2019: Rabu 17 April 2019” nampak terlihat di seluruh antero penjuru Indonesia. Untuk kali pertama, pemerintah akan menyelenggarakan pemilihan presiden (Pilpres) bersamaan dengan pemilihan legislatif (Pileg) pada 2019. Imbasnya, pemilih bakal mendapatkan lima kertas suara pada hari H pencoblosan.
Berbagai hal positif dan negatif yang terjadi dengan adanya pelaksanaan pemilihan serentak 2019. Salah satu hal positif yang bisa diperoleh yakni anggaran yang dikeluarkan lebih hemat, karena hanya dilakukan dalam satu waktu yang sama. Selain itu, berbagai konflik yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan pemilihan tersebut pun bisa lebih dikendalikan, karena terjadi di masa waktu yang juga sama. Berbeda dengan di tahun-tahun sebelumnya, dimana berbagai konflik justru tercecer di sepanjang tahun. Namun sisi negatif juga tidak luput untuk dihindari. Salah satunya seperti beban kerja yang ekstra besar pada satu waktu tersebut. Semua pihak harus turut serta siap menghadapi hal tersebut.

Bagi Pemilih
Sedangkan dari sisi pemilih, pembiayaan pemilu sangat terkait dengan upaya para peserta pemilu untuk mempengaruhi keputusan pemilih, misalnya dalam bentuk pembelian suara. Praktik membagikan uang atau barang untuk memengaruhi seseorang agar memilih seorang calon legislator atau calon presiden dalam pemilihan umum (pemilu) atau biasa disebut sebagai praktik jual beli suara atau politik uang begitu merajalela di Indonesia. Data menunjukkan bahwa praktik jual beli suara di Indonesia terjadi pada satu di antara tiga orang pemilih terpapar oleh praktik ini pada Pemilu 2014 (Muhtadi : 2015). Hal ini menempatkan Indonesia ke peringkat ketiga negara di dunia yang paling banyak melakukan politik uang ketika pemilu.

Meskipun praktik jual beli suara banyak ditemukan di Indonesia, dampaknya pada hasil pemilu tergolong rendah. Hal ini diperkuat oleh hasil penelitian Desertasi Burhanudin Muhtadi 2013 menunjukkan bahwa praktik jual beli suara ini hanya memengaruhi sekitar 11 persen dari total hasil suara. Burhan menawarkan dua penjelasan mengapa hal ini bisa terjadi. Pertama, kandidat salah target. Data menunjukkan bahwa bukannya menargetkan pemilih loyal, para calon justru banyak menyasar pemilih yang tidak terikat yang belum tentu akan memberikan suara mereka. Pemilih loyal, yang jumlahnya terbatas (hanya 15 persen dari jumlah seluruh pemilih), itu juga diperebutkan oleh banyak kandidat yang bersaing, sehingga membuat mereka sulit disasar.
Kedua, kecenderungan para tim sukses (broker) untuk meraup keuntungan dari kandidat dengan membesar-besarkan jumlah pemilih loyal juga mengakibatkan mengapa dampak praktik jual beli suara begitu rendah. Banyak pemilih yang disuap bukanlah pemilih yang loyal terhadap kandidat.

Baca Juga:  DPT Pemilu 2019 Dinyatakan Clear

Pemilih ini mungkin menerima duitnya, tetapi mereka memilih calon yang lain. Selain itu, banyak tim sukses yang bahkan bekerja untuk beberapa kandidat, termasuk yang berasal dari partai politik berbeda, yang kemudian memungkinkan terjadinya pembelotan besar-besaran. Namun, jika praktik jual beli suara terbukti tidak efektif, mengapa masih banyak ditemui? Dalam studi ini, Burhan telah menghitung bahwa rata-rata margin kemenangan yang membedakan seorang kandidat yang lolos dengan yang tidak hanya 1,65 persen. Jadi, jika praktik jual beli suara ternyata bisa memengaruhi hingga 11 persen, tidak heran jika banyak kandidat politik masih menggunakan strategi ini karena praktik ini mungkin saja memberi mereka kemenangan.

Mahalnya Ongkos Pemilu dalam Sistem Demokrasi
Demokrasi memang bukan sistem yang murah termasuk untuk membiayai pemilu, negara-negara lainnya yang menganut demokrasi juga mengalaminya. Pemilu presiden Srilanka pada 2015. Sebanyak 15 juta pemilih terdaftar dalam pemilu itu. Dalam penyelenggaraan pemilu itu, pemerintah SriLanka mengalokasikan dana hingga 1,3 miliar rupee atau setara dengan US$9,29 juta. Pemilu Kenya pada 2017 misalnya, sebanyak 19 juta pemilih akan menentukan presiden dan anggota legislatif secara serentak. Pemilu yang diklaim terbesar sepanjang sejarah Benua Afrika itu menghabiskan anggaran hingga US$ 480 Juta. Contoh lainnya Negara adidaya AS juga punya anggaran yang fantastis dalam membiayai pemilu presiden dan kongres 2016, yakni US$ 6,5 miliar. Dana itu digunakan untuk mengakomodir sebanyak 137,5 juta pemilih. Jika dibandingkan dengan AS, anggaran pemilu Indonesia memang terbilang sedikit. Namun, nilai Rp24,8 triliun bukanlah angka yang kecil.

Menurut Ohman (2014), agar reformasi pembiayaan pemilu dapat dilakukan dengan baik, paling tidak ada dua hal penting yang harus diperhatikan. Pertama adalah menetapkan tujuan politik (political goals) dari regulasi dan implementasi tentang pembiayaan pemilu. Kesepakatan para aktor dalam menentukan political goals perlu sebagai bagian penting untuk diimplementasikan bersama. Dalam konteks Indonesia kekinian, political goals ini belum nampak terlihat bila dibaca dalam regulasi yang ada. Kedua, dalam melakukan reformasi pembiayaan pemilu, kita perlu mempertimbangkan konteks lembaga-lembaga politik yang ada, misalnya sistem pemilu, pola pengorganisasian partai politik, sistem kepartaian dan model perwakilan di parlemen yang bekerja di sebuah negara perlu juga diperhatikan secara serius. Seharusnya semua faktor tersebut ini memiliki sinergi satu sama lain sehingga kita dapat mengarah pada satu tujuan yang sama.

Pemilu serentak diharapkan bukan hanya instrumen yang mekanistik dan teknokratis, tetapi juga bagian dari pendidikan politik sebagai solusi atas apatisme publik yang terjadi.  Pilkada serentak adalah medan kontestasi politik dengan seperangkat aturan main yang tidak secara otomatis menghasilkan figur-figur pemimpin yang transformasional. Oleh karenanya, publik harus memiliki kapasitas berdemokrasi untuk melakukan penyaringan para elit tersebut. Pemilu serentak secara langsung merupakan anak kandung dari gerakan reformasi tentu masih banyak menyisakan persoalan, namun tetap melangkah dan melakukan perbaikan melalui regulasi pilkada merupakan sebuah proses yang baik. Karena sesungguhnya, demokrasi kita adalah pilihan terbaik dari pilihan terburuk yang ada (the best of the worst), dan sudah sepatutnya kita terus belajar tanpa harus kembali ke belakang.

*) Penulis Adalah Pengajar Ilmu Politik dan Pemerintahan di Universitas Islam Darul Ulum dan Wakil Koordinator Pusat Informasi Rakyat Kab. Bojonegoro.