Tuntut Gurunya Dibebaskan, Para Guru Ngaji Menangis Histeris Di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Tangis histeris ratusan Guru Ngaji TPQ yang melakukan aksi unjuk rasa dihadapan kantor kejaksaan negeri yang meminta keadilan atas ditahannya salah satu guru ngaji mereka yaitu Shodikin yang juga ketua FK TPQ Bojonegoro yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro karena telah diduga melakukan tindak korupsi dana BOP (Biaya Operasional Pendidikan) untuk pencegahan Covid 19.

Para santri ini berorasi dan menangis histeris karena mereka meyakini bahwa Guru Ngaji mereka yang ditahan kejaksaan Negeri Bojonegoro tidak bersalah, dan selama ini telah mengabdi dan membantu TPQ TPQ di Bojonegoro untuk memajukan lembaga pendidikan mereka dan banyak membantu pendidikan para guru guru ngaji.

“Bebaskan Pak Shodikin, bebaskan, pak Shodikin tidak bersalah,” ujar para santri sambil menangis, Rabu (3/11/2021).

Para perwakilan guru juga melakukan orasi bahwa kejaksaan juga jangan menakut nakuti para guru ngaji dengan melakukan pemeriksaan dengan kurun waktu satu tahun. Mereka merasa harus tertekan selama setahun. “Setahun ini kami merasa ketakutan karena harus diperiksa terus oleh petugas kejaksaan,” ujar salah satu orator.

Baca Juga:  Buka Pekan Olahraga Di Kejaksaan Negeri Bojonegoro Dalam Rangka HUT Bhakti Adhiyaksa, Ini Pesan Kajari!

“Guru kami mendapatkan perlakuan tidak adil, Guru kami didzolimi oleh Kejari” ucap salah satu guru Ngaji Agita Widya.

Sebelumnya, Sekitar 250 guru ngaji TPQ (Taman Pendidikan Qur’an atau Forum Pecinta Qur’an menggelar aksi Unjuk Rasa menuntut adanya keadilan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan karena hanya menahan satu orang yaitu Shodikin, ratusan guru ngaji ini melakukan aksi protes atas ditahannya penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang diduga melakukan tindakan korupsi BOP untuk pencegahan Covid 19. Namun hal itu diyakini tidak benar jika Shodikin melakukan tindak pidana korupsi.

Mereka juga membentangkan berbagai poster dan spanduk yang bertuliskan “Guru TPQ paglawan bukan Penjahat”, “Jangan Korbankan Guru Ngaji”, “Hentikan Penyidikan Guru Qur’an”, “Bapak Shodikin tidak bersalah”, “Bapak Shodikin Pahlawan Kami”, Hentikan Kriminalitas Guru TPQ,” “Tolak Arogan dan Semena mena Kejaksaan Bojonegoro”, “kembalikan nama baik Bapak Shodikin”, dannjuga berbagai tulisan poster lainnya.

Baca Juga:  Didemo Warga Kasun Boro Babad Kidul Siap Berdomisili Diwilayah Tugasnya

Selain itu para Guru Ngaji juga menggelar istighosah bersama di samping Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Yang dipimpin salah satu guru ngaji dengan tertib.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Bojonegoro menetapkan Salah Satu Guru Ngaji SD, sebagai tersangka, dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro dengan dugaan Korupsi BOP sebesar Rp. 1 Miliar lebih, namun hal itu sempat diprotes oleh Kuasa Hukum Tersangka Pinto Utomo karena jumlah lembaga TPQ dibawah Naungan FKPQ Bojonegoro yang mendapatkan BOP hanya 937 lembaga, bukan 1.000 lebih seperti yang disampaikan oleh Kejaksaan. (Sas*)