TUNTUNAN I’TIKAF SESUAI AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH (2)

Oleh : Ust. Sholikin Jamik

SuaraBojonegoro.com – Salah satu ibadah di bulan Ramadhan yang sangat di anjurkan terutama di sepertiga bulan ramadhan yaitu ibadah i’tikaf. Bagaimana tuntunan i’tikaf yg benar menurut hadis-hadis nabi ? (Sambungan tulisan kemarin)

2. Waktu Pelaksanaan I’tikaf

I’tikaf sangat dianjurkan dilaksanakan setiap waktu di bulan Ramadhan. Di kalangan para ulama terdapat perbedaan tentang waktu pelaksanaan i’tikaf, apakah dilaksanakan selama sehari semalam (24 jam) atau boleh dilaksanakan dalam beberapa waktu (saat). Al-Hanafiyah berpendapat bahwa i’tikaf dapat dilaksanakan pada waktu yang sebentar tapi tidak ditentukan batasan lamanya, sedang menurut al-Malikiyah i’tikaf dilaksanakan dalam waktu minimal satu malam satu hari.

ARTIKEL SEBELUMNYATuntunan I’tikaf Sesuai Al-Qur’an dan As-Sunnah

Baca Juga:  Ketika AI dan Coding Jadi Mapel Pilihan di SD-SMP: Apa Jadinya

Dengan memperhatikan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa i’tikaf dapat dilaksanakan dalam beberapa waktu tertentu, misal dalam waktu 1 jam, 2 jam, 3 jam dan seterusnya, dan boleh juga dilaksanakan dalam waktu sehari semalam (24 jam).

3. Tempat Pelaksanaan I’tikaf

Di dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 187 dijelaskan bahwa i’tikaf dilaksanakan di masjid. Di kalangan para ulama ada pebedaan pendapat tentang masjid yang dapat digunakan untuk pelaksanaan i’tikaf, apakah masjid jami’ atau masjid lainnya. Sebagian berpendapat bahwa masjid yang dapat dipakai untuk pelaksanaan i’tikaf adalah masjid yang memiliki imam dan muadzin khusus, baik masjid tersebut digunakan untuk pelaksanaan salat lima waktu atau tidak. Hal ini sebagaimana dipegang oleh al-Hanafiyah (ulama Hanafi). Sedang pendapat yang lain mengatakan bahwa i’tikaf hanya dapat dilaksanakan di masjid yang biasa dipakai untuk melaksanakan salat jama’ah. Pendapat ini dipegang oleh al-Hanabilah (ulama Hambali).

Baca Juga:  NALURI IBU TERGERUS DI ERA KAPITALISME

Menurut hemat saya, masjid yang dapat dipakai untuk melaksanakan i’tikaf sangat diutamakan masjid jami (masjid yang biasa digunakan untuk melaksanakan salat Jum’at) , dan tidak mengapa i’tikaf dilaksanakan di masjid biasa.
(Bersambung)

*)Penulis Adalah Ketua KBIHU Masyarakat Madani Bojonegoro