Tujuh Botol Tuak Diamankan Polisi

Reporter: Nella Rachma

suarabojonegoro.com – Komitmen untuk menekan adanya peredaran minumas keras (miras) di wilayah hukum Polres Bojonegoro, Sat Sabhara Polres Bojonegoro kembali lakukan razia terhadap warung-warung yang masih menjual miras pada hari Senin (17/07/2017) siang tadi. Kegiatan razia yang digelar mulai dari pukul 11. 30 WIB hingga 13.00 WIB dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Sabhara Polres Bojonegoro Iptu Eko Bambang R bersama Kanit Patroli Aiptu A. Heriyanto dan 3 anggota Sat Sabhara lainnya.

Dalam kegiatan patroli kali ini, KBO bersama anggota lainnya mendatangi 5 tempat warung yang kedapatan menjual miras. Warung pertama yang didatangi yaitu warung milik Ibu LS (34) yang berada di Desa Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota anggota mendapati 2 botol miras jenis toak yang tiap botolnya berisikan 1,5 liter dan kemudian di warung yang kedua yaitu warung milik SM (64) yang berada di Desa Banjarjo Kecamatan Bojonegoro Kota anggota mendapati 2 botol miras jenis toak berisikan 1,5 liter tiap botolnya.

“Sementara itu, ditempat yang ketiga tepatnya di warung yang jalan Hayam Wuruk Kota Bojonegoro, anggota mendapati 1 botol miras jenis toak berisikan1,5 liter dan warung diketahui milik TM (60) warga Desa Semanding Kabupaten Tuban”, ucap Kasat Sabhara AKP Syabain Rahmad, SH.

Sedangkan di tempat yang keempat, anggota mendatangi warung milik BD (41) warga Desa Mulyoagung Kecamatan Bojonegoro Kota, anggota mendapati 1 botol miras jenis toak yang kemas dalam ukuran 1,5 liter. Dan ditempat yang terakhir, anggota mendatangi warung milik AS (67) warga Desa Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota, anggota mendapati 1 botol miras jenis toak dalam kemasan 1,5 liter.

“Kepada seluruh penjual miras tersebut, anggota menindak dengan pasal tipiring yaitu pasal 19 (1) jo pasal 38 (1) yaitu menjual miras tanpa ijin dan Perda no 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum”, terang Kasat Sabhara.

Setelah melakukan penindakan dan membuat laporan serta membuat berkas tipiring, anggota membawa seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dari tiap-tiap warung ke Mapolres Bojonegoro dan selanjutnya kelima warga yang kedapatan menjula miras tersebut akan dilakukan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada tanggal 18 Juli besok. (Ney/Lis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *