suarabojonegoro.com – Satu bandar dan dua penombok judi jenis dadu, pada hari Selasa (05/09/2017) sekira pukul 01.00 WIB dini hari berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Bojonegoro saat melakukan patroli rutin kring serse di wilayah hukum Polres Bojonegoro, tepatnya di halaman Polindes Desa Donan Kecamatan Purwosari
Adapun identitas para tersangka yaitu berinisial WK bin GN (62) yang bertindak sebagai bandar judi, sedangkan dua tersangka yang berperan sebagai penombok yaitu SL bin JS (54) dan DM bi SR (53). Ketiga tersangka merupakan warga Desa Donan Kecamatan Purwosari.
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro saat menerangkan kepada kronologis kejadiannya yaitu pada saat Tim Resmob berpatroli rutin kring serse di sekitar lokasi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tepatnya di halaman Polindes Desa Donan Kecamatan Purwosari. Berdasarkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka tersebut.
“Saat ini ketiga tersangka telah diamankan oleh petugas dan dititipkan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota guna dilakukan penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya”, terang Kapolres.
Atas perbuatannya, Kapolres menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing. Kepada tersangka WK bin GN (62) yang bertindak sebagai bandar judi, petugas menjerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 25.000.000,-.
“Sedangkan untuk dua orang tersangka sebagai penombok dikenakan dengan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000,-“, jelas Kapolres.
Sementara itu dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 220.000,- dan seperangkat alat judi dadu dari bandar judi dan uang tunai sebesar Rp 70.000,- dari tangan penombok.
Masihnya adanya aktifitas perjudian di wilayah hukum Polres Bojonegoro, Kapolres menegaskan kembali bahwasannya Polres Bojonegoro akan tegas memberantas segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat lainnya di wilayah hukum Polres Bojonegro.
“Kepada masyarakat, saya berharap agar selalu berperan aktif memberikan informasi kepada Polisi tentang adanya aktifitas perjudian dan penyakit masyarakat lainnya dilingkungannya”, pesan Kapolres. (Ang/Lis)