Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – MAA (29) warga Dusun Kedungrejo, Rt. 37 Rw 02 Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander, digelandang Satreskrim Polres Bojonegoro, lantaran penipuan atau penggelapan. Jumat (01/09/23).
Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto, dalam pers rilisnya menuturkan kejadian ini berawal pada tanggal 17 Februari 2023 sekira jam 10.00 WIB, yangmana disaat itu pelapor (MAW) bertemu dengan tersangka di Cafe Baresta Alamat Desa Bangilan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro dan terjadi komunikasi.
“Membahas tentang anak pelapor yang akan mengikuti seleksi masuk sekolah kedinasan IPDN,” kata Kapolres.
Dalam pertemuan tersebut tersangka menjanjikan kepada pelapor bisa membantu memasukkan anak pelapor ke sekolah kedinasan IPDN dengan tersangka meminta sejumlah uang sebagai persyaratan, namun setelah pelapor memberikan uang sebagaimana yang di minta oleh tersangka dengan total keseluruhan sebesar 300 juta.
“Sampai dengan saat perkara ini dilaporkan tersangka tidak bisa menepati apa yang telah di janjikan,” ujarnya.
Dihadapan awak media tersangka Moch Atib Almursidi, mengakui perbuatannya dan tersangka mengakui jika uang hasil penipuan tersebut dipergunakan untuk bermain judi online dan bersenang-senang.
“Untuk judi online dan bersenang-senang,” pungkasnya. (Bim/red)