Reporter: Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Dua wanita berinisial P dan F asal Malang dan Surabaya ini harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya yang menipu warga Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, yang dijanjikan bisa menjadi anggota Polri dengan mahar Rp 50 juta. Rabu (08/01/20).
Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan, menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal saat korban AR (19) warga Kecamatan Balen, bersama dengan pacarnya datang ke Surabaya untuk mendaftar bekerja di perusahaan dimana tersangka ini bekerja.
“Selanjutnya oleh pelaku korban ditawari kalau dia bisa memasukan menjadi anggota polri dengan sarat membayar uang 50 juta,” katanya saat memimpin pers rilis.
Karena ditunggu lama, akhirya korban menanyakan kepada tersangka F, dari jawaban kedua tersangka ini korban dijanjikan akan dikembalikan uangnya. setelah lama tidak ada etikat baik akhirnya korban AR melaporka kejadian terabut ke Mapolres Bojonegoro.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dalam hal ini Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku bisa meloloskan menjadi anggota Polri maupun PNS. Karena saat ini penerimaan menjadi anggota polri sudah transparan,
“Penerimaan anggota polri transparan, tinggal menyiapkan diri baik itu fisik maupun mental yang baik agar dapat menjadi anggota Polri,” pungkasnya. (Bim/red).