Tim Relawan Jarnas AMIN Minta KPUD Jalankan Pemilu Dengan Jurdil

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Sekitar 25 orang anggota tim relawan Jaringan Nasional (Jarnas) pasangan Calon Presiden Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN) Bojonegoro, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, benar-benar melaksanakan Pemilu 2024 nanti dengan jujur dan adil (jurdil) dan sesuai aturan main yang sudah ditentukan undang-undang dan peraturan KPU, Senin (27/11/2023).

Selain itu, Jarnas meminta agar seluruh seluruh jajaran pelaksana Pemilu mulai KPU hingga KPPS, bekerja sesuai aturan dan transparan.

“Kami minta KPU Bojonegoro meminimalisir kemungkinan-kemungkinan terjadinya pelanggaran, baik bersifat pidana maupun administratif,” kata Alham M. Ubey, Ketua DPD Jarnas AMIN Bojonegoro.

Dikatakan Alham, kemungkinan-kemunhkinan terjadi pelanggaran tetap ada dan Jarnas telah memiliki beberapa catatan sesuai pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya.

Jarnas meminta kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu memiliki mental mengabdi untuk bangsa dan tidak terpengaruh rayuan-rayuan dari pihak yang ingin berbuat curang.

“KPU harus bisa mengkondisikan jajarannya, mulai staf di KPU hingga KPPS,” ujarnya.

Baca Juga:  Mama Mama Gemoy Bojonegoro Ini Dukung Capres Prabowo Gibran

DItambahkan Joko Erwanto, Sekretaris Jarnas AMIN, pihaknya sudah menyusun strategi pengawasan dan pengawalan suara AMIN ala Jarnas di setiap tingkatan penyelenggara Pemilu.

Oleh karena itu, seluruh penyelenggara Pemilu tidak coba-coba melakukan tindakan yang mengarah ke kecurangan.

“Partai pengusung AMIN pasti menempatkan saksi di semua TPS. Tapi untuk pengawasan dan pengawalan di luar TPS, Jarnas AMIN, juga disiapkan relawan di semua TPS,” ujarnya.

Selain Jarnas AMIN, dalam audiency ini juga turut bergabung tim relawan Brownies atau Bojonegoro Wonge Anies.

Bambang Subiono, Penasehat Brownies mengatakan, KPU harus antisipasi pelanggaran pelibatan kepala desa, ASN, TNI dan POLRI.

“Indikasi itu sudah ada. Karena itu kami minta agar KPU bertindak tegas ketika terjadi pelanggaran-p langgaran seperti itu,” katanya.

Terkait dengan kemungkinan terjadi pelanggaran sperti itu, kata Qohar Mahmudi, Wakil Ketua Jarnas AMIN, KPU harus menerapkan betul sesuai pasal 280 (ayat 2, 3) serta pasal 282 dan 283, Undang-undang No 7/2017, tentang Pemilu.

Baca Juga:  Inilah Jadwal Pendistribusian Logistik KPU Bojonegoro

Sementara Rohman, Ketua KPU Bojonegoro berjanji akan melaksanakan Pemilu 2024 ini sesuai dengan undang-undang Pemilu dan peraturan KPU yang ada.

“Tiap TPS nanti paling tidak ada 18 saksi yang mengawasi jalanya pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Saya yakin, mosok dari sebanyak itu saksi, tdak ada satu pun saksi yang tidak berani protes kalao terjadi pelanggaran, saya yakin pasti ada,” jelas Rohman.

Selain itu kata Rahman, selama pelaksanaan pemilu, sampe hari pungut hitung, ada Badan Pengawas Pemilu. “Kami juga diawsi oleh Bawaslu, kami juga pasti tidak mau tersandung masalah,” tambahnya.

Rohman yang sudah dua kali menjabat sebagai komisioner KPU Bojonegoro ini berterima kasih atas audiensi tersebut, yang juga disampaikan beberapa inventarisasi dugaan-dugaan kemungkinan pelanggaran dan kecurangan oleh penyelenggara pemilu.

“Kami pasti mengantisipasi semua itu. Kita semua menginginkan pemilu 2024 berjalan lancar tanpa ada pelanggaran dan kecurangan,” pungkasnya. (Red/Lis)