Tim Paslon 02 Berpedoman Format Debat Awal Sesuai Berita Acara

SuaraBojonegoro.com – Tim pemenangan paslon bupati dan wakil bupati nomor 02, Setyo Wahono-Nurul Azizah masih mempedomani format debat publik Pilkada Bojonegoro dalam berita acara (BA) 312 yang disepakati bersama sebelumnya. KPU Bojonegoro telah menyatakan BA 312 masih Sah.

Sekretaris Tim Pemenangan Paslon 02 Wahono-Nurul, Ahmad Supriyanto mengatakan, KPU Bojonegoro melalui komisionernya, Aryl Sharon, menyampaikan jika BA 312 yang disepakati sebelumnya masih sah. Sehingga atas dasar tersebut, pihaknya minta KPU Bojonegoro untuk melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) yang sedang berlangsung, Jumat (8/11/2024), agar debat publik yang akan dilaksanakan berpedoman pada Berita Acara 312.

“Tadi saat rakor Pak Aryl Sharon mengatakan jika BA yang disepakati bersama sebelummya masih sah. Jadi kami berpedoman itu,” ujar Ahmad Suprianto.

Politisi muda Parti Golkar itu menuturkan, masih sahnya BA 312 yang disampaikan KPU Bojonegoro pada rakor hari ini merupakan jawaban dari permintaan tim paslon 02 pada rakor sebelumnya.

“Saat rakor sebelumnya kami meminta kejelasan terkait status hukum Berita Acara 312 yang telah disepakati bersama sama dan mengikat semua pihak yang ikut bertanda tangan di dalamnya. Dan, hari ini KPU menyatakan jika BA itu masih sah,” ujar Suprianto.

Baca Juga:  Pak Mul Nyoblos Bareng Keluarga Dan Tetangga

Mas Pri, sapaan akrab Ahmad Supriyanto menegaskan, paslon nomor 02, Setyo Wahono – Nurul Azizah menghormati hukum dan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanakan Pilkada Bojonegoro, termasuk pelaksaan debat publik.

“Pasangan Calon Nomor 02 Setyo Wahono – Nurul Azizah siap mengikuti debat terbuka sesuai dengan berita acara yang disepakati bersama antara tim pemenangan 01 dan tim pemenangan 02, KPU Dan Bawaslu Bojonegoro,” tandasnya.

Rakor yang dilaksanakan hari ini, KPU menyampaikan Debat Publik Pilkada Bojonegoro berikutnya akan dilaksanakan pada 13 November dan 17 November 2024. Keputusan ini sesuai hasil pleno KPU Bojonegoro yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Bojonegoro Nomor 1547 Tahun 2024.

Surat keputusan tersebut menjadi pedoman KPU Bojonegoro melaksanakan debat publik berikutnya. Surat Keputusan KPU Kab. Bojonegoro Nomor : 1547 Tahun 2024 perihal Perubahan Surat Keputusan KPU Kab. Bojonegoro Nomor 1529 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Tahun 2024.

Baca Juga:  Bilik Suara Sudah Didistribusikan, Logistik untuk Pilkada Bojonegoro di Undur 22 November

“Kami keberatan jika debat selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan 1547 Tahun 2024. Sebab Berita Acara 312 masih dinyatakan Sah dan mengikat semua pihak,” tegas Mas Pri.

Selain itu, tambah Mas Pri, Surat Keputusan KPU Bojonegoro Nomor 1547 Tahun 2024 baru diterima tim paslon 02 Setyo Wahono-Nurul Azizah di tengah berjalannya rakor yang berlangsung hari ini.

“Kami sudah meminta waktu kepada KPU Bojonegoro untuk mengkaji Surat Keputusan tersebut. Karena surat keputusan itu mendadak banget kami terima,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berita acara (BA) hasil rapat koordinasi No. 312/PL.02.04-BA/3522/2024 tertanggal 24 September 2024, yang telah disepakati dan ditandatangi bersama yakni format debat publik pertama mepertemukan antar calon wakil bupati (Cawabup), Sabtu 19 Oktober 2024; debat publik kedua antar calon bupati (Cabup) dilaksanakan, Jumat 1 November 2024; dan debat Publik ketiga paslon dilaksanakan, Rabu 13 November 2024. (Red/Lis)