Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Sidang ke-16 tiga terdakwa demo tambang PT Wira Bhumi Sejati (WBS) memasuki agenda tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), Senin (20/11/2023).
Sidang dengan nomor perkara : 132/Pid.Sus/2023/Pn Bjn, dengan tiga terdakwa : Akhmad Imron, Isbandi, Parno yang sempat tertunda pekan kemarin kini digelar.
Tuntutan dibacakan oleh JPU, Dekry Wahyudi, S.H., dan ketiga terdakwa dinyatakan bersalah, telah melanggar pasal pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 ,Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindakan pidana menghalang-halangi atau merintangi usaha pertambangan PT WBS.
“Fakta Persidangan berdasarkan, keterangan saksi-saksi, termasuk saksi ahli dan keterangan ketiga terdakwa, ” ucap dekri.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah bahwa ketiga terdakwa merasa tidak bersalah dan hal yang meringankan adalah ketiga terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
“Tuntutan pidana selama 5 bulan penjara, ” tegas dekri.
Sementara PH ketiga terdakwa M Fatur Rozi, S.H., M.H., akan menyatakan pembelaan atau pledoi hari senin pekan depan. (Put/Red)