suarabojonegoro.com – Muzayana, warga Desa Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro, Kabupatrn Bojonegoto, hari ini mendatangi Kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bojonegoro. Kedatangannya tersebut untuk mengadukan permaslahannya kepada salah satu Leasing yang beralamatkan di Bojonegoro Kota. Selasa (07/11/17).
Kepada media suarabojonegoro.com ini dirinya menyatakan bahwa merasa dibodohi oleh pihak Leasing. Muzayana, sangat menyayangkan cara Leasing yang menarik unit sepeda motor Beat warna putih milik orang tuanya.
Disampaikan oleh Muzayanah bahwa kronologi penarikan tersebut bermula saat dirinya sedang mengendarai sepeda motornya, saat berada di Jalan dr. Soetomo dirinya dihadang oleh dua orang yang mengaku dari salah satu Leasing.
“Kemudian kedua orang itu mengajak saya ke kantornya yang beralamat di Jalan Diponegoro, katanya untuk mengambil surat teguran”, katanya.
Setelah sampai di Kantor Leasing tersebut selanjutnya Muzayana, dimintai STNK, dengan alasan untuk dicocokkan dengan nomor rangka mesian pada motornya tersebut.
“Terlepas setelah saya keluar dari kantor, sepeda motor sudah tidak ada di lokasi”, jelasnya.
Sementara itu Agus Salim, selaku Kesekertariatan BPSK, menuturkan bahwa pihaknya akan segera menindak lanjuti atas laporan tersebut.
“Untuk aduan dari bu Muzayana, secepatnya akan kami tindak lanjuti. Tetapi untuk lebih jelasnya bagaimana proses nantinya langsung saja konfirm ke Imam Afan selaku Kepala BPSK, namun beliau sekarang ini sedang tidak ada di tempat”, pungkasnya. (Bim/red).