Reporter : Sasmito
SuaraBojonegoro.com – Terkait Himbauan Bupati melalui surat yang dikirim ke Camat Se Kabuoaten Bojonegoro, terkait Perangkat Desa yang akan mencalonkan diri sebagai Kades agar mengundurkan diri dari jabatan Perangkat Desa, hal itu ditanggapi oleh Ketua DPRD Bojonegoro Imam Sholikin, bahwa tidak ada Implikasi Hukumnya, Kamis (12/12/19).
Namun menurut Imam Sholikin, bahwa ada etika yang harus dipatuhi dalam surat tersebut oleh kepala Desa karena himbauan tersebut berasal dari Bupati Bojonegoro, yang memiliki garis lurus antara Kepala Desa dan Bupati.
“Dalam hal ini desa memiliki otonomi sendiri dan Kades memiliki otoritas karena pejabat politik, dan perlu diingat Kades dan Bupati adalah garis lurus,” Kata Imam Sholikin
Himbauan Bupati melalui Surat memang tidak ada pelanggaran hukumnya jika dilakukan, menurut Ketua DPRD bagi perangkat Desa yang tetap mendaftar sebagai Calon Kepala Desa tidak ada hukum yang melarangnya, namun Kades juga pun memiliki otoritas dalam hal ini karena jabatan politik tersebut.
Klik Berita Sebelumnya : http://suarabojonegoro.com/read/2019/12/11/perangkat-desa-berhak-mendapatkan-ijin-untuk-nyalon-kades
Klik Berita Sebelumnya: http://suarabojonegoro.com/read/2019/12/09/perangkat-desa-nyalon-kades-dihimbau-mengundurkan-diri
Diharapkan antara perangkat dan Kepala Desa bisa secara kompak memberikan peluang bagi masyarakat yang lainnya, “Karena yang sudah menjabat sebagai perangkat harusnya bisa memberikan peluang bagi warga lainnya untuk bisa mengabdi oada Desanya,” Jelas Politisi Asal PKB ini.
Harapan Imam Sholikin, proses dan pelaksanaan Pilkades pada tahap III ini diharapkan bisa kondusif tidak ada permasalahan yang membuat suasana tidak kondusif, sehingga apa yang disampaikan Bupati melalui Himbauannya menurut Imam adalah hal yang menginginkan Bojonegoro dalam keadaan kondusif dan Aman.
Sebelumnya Surat Edaran Bupati Bojonegoro terkait perangkat Desa harus mundur jika mendaftarkan diri ketika mencalonkan kades mendapatkan tanggapan dari praktisi Hukum di Bojonegoro yang menilai bahwa himbauan bupati ini bertentangan dengan dengan UU Nomor 4 tahun 2014 tentang Desa dan bertentangan dengan Perda Nomor 13 tahun 2015 tentang kepala desa, seperti yang di sampaikan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat ( LBH-AKAR), Anam Warsito.
Anam juga mengatakan bahwa Sesuai ketentuan dalam UU nomor 4 tahun 2014 tentang Desa dan Perda nomer 13 tahun 2015 tentang kepala Desa seperti yang diatur dalam pasal 25 ayat (4) bahwa untuk perangkat Desa yang mencalonkan diri sebagai kepala tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri, dan hanya cukup minta ijin kepada kepala Desa. (Sas*)