Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Dua tersangka kasus Jebakan tikus, dengan menggunakan Aliran listrik melalui kawat dan menyebabkan orang lain meninggal dunia, menangis dihadapan Kapolres Bojonegoro yang saat itu menggelar Pers Rilis bersama awak media dihalaman Polres Bojonegoro, Senin (19/10/2020).
Dihadapan Awak Media, Dua tersangka ini diancam pasal 359 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) dengan ancaman selama 5 tahun penjara karena telah menyebabkan 4 orang meningal dunia seketika akibat aliran listrik yang dipasang oleh mereka di sawah.
Kapolres Bojonegoro menjelaskan bahwa, pihak penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro sebelumnya telah menetapkan kedua tersangka TY dan KS keduanya warga Dusun Projek, Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
“Keduanya ini sebelumnya memasang jebakan tikus melalui arus listrik dengan menggunakan kabel atau kawat yang tidak terbungkus, kemudian disalurkan kesawah melalui spido meter listrik PLN dan kawatnya melintas di Sawah milik korban,” Kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan.
Dan saat itu Pemilik sawah yang dilalui kabel tersebut sedang mengairi sawah yang ada tanaman cabenya, dan akibatnya 4 orang meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik yang dipasang oleh tersangka.
Dibeberkan oleh Kapolres Budi Hendrawan juga bahwa TY yang memberi izin tersangka ST mengambil arus listrik dari rumahnya untuk keperluan jebakan tikus di sawah. S merupakan pemilik sawah berjebakan tikus listrik itu, yang menewaskan satu keluarga.
Polisi juga telah mengamankan beberapa alat bukti. Di antaranya bambu penyangga kawat yang digunakan untuk jebakan tikus, beberapa sandal korban yang tercecer di lokasi, dan hasil visum dari Tim Inafis serta dokter, yang menyatakan ada luka bakar pada beberapa bagian tubuh korban. Polisi juga mengamankan alat bukti sudah kita amankan semua dari lokasi kejadian.
Sebelumnya satu keluarga di Bojonegoro tewas tersetrum di sawah. Mereka menjadi korban jebakan tikus listrik, Korban terdiri dari seorang pria bernama Parno (55), istrinya Riswati (50) serta dua anaknya, Jayadi (32) dan Arifin (21). Informasi yang dikumpulkan oleh petugas Polsek Kanor, sekitar habis magrib, Parno bersama anak pertamanya Jayadi pergi ke sawah yang tak jauh dari rumahnya.
Mereka hendak mengairi sawah. Namun sebelum tiba di sawahnya, ada bambu penyangga kawat aliran listrik jebakan tikus, yang roboh ke sawah di sekitarnya. Karena gelap, korban diduga tidak tahu kalau ada kawat tercecer di tanah. Sehingga keduanya tersetrum dan meninggal.
Kedua tersangka ini menangis dihadapan Awak media dan mengakui menyesali perbuatannya telah melakukan kelalian dan mengakibatkan dua satu keluarga meninggal dunia. (SAS/Red)