Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Kejaksaan negeri Bojonegoro hari ini menerima pelimpahan berkas dan barang bukti serta tersangka kasus dugaan korupsi jalan Rigid beton BKKD tahun 2021 di delapan Desa kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, dan menahan seorang terdakwa BS selaku pihak ketiga dari program BKKD di Padangan, yang diduga pelaku tindak pidana korupsi atas pembangunan jalan tersebut. Rabu (12/7/2023).
Disampaikan oleh kepala Kejari Bojonegoro, Badrut Taman, Penahanan ini dilakukan setelah tersangka dilimpah dari Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Timur dan dari hasil penyidikan Polda Jatim, dan selanjutnya Kejari Bojonegoro akan melakukan penuntutan.
“Adapun untuk penahanan terhadap terdakwa dititipkan di lapas kelas II A Bojonegoro,” ujar Badrut Taman.
Adapun kerugian dari dugaan korupsi pembangunan jalan Rigid beton program BKKD tahun 2021 di 8 Desa dikecamatan padangan ini sekitar Rp 1.6 Miliar.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 terkait tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka Pinto Utomo, SH., MH, ketika dikonfirmasi awak media ini menyampaikan bahwa terkait ditahannya kliennya atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, pihaknya menyampaikan akan melakukan beberapa upaya hukum lebih lanjut.
“Kita lihat saja nanti, kita akan lakukan penangguhan atau yang lainnya karena prosesnya masih panjang, kita lihat nanti,” Ujar Pinto Utomo.
Sebelumnya, Penyidik Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan beberapa saksi atas dugaan korupsi anggaran BKKD di 8 Desa di Kecamatan Padangan, dan telah menyita 11 dokumen pelaksanaan BKKD di 8 desa di wilayah Kecamatan Padangan. Penyidik juga meminta keterangan terhadap sekretaris, bendahara dan tim pelaksana dari masing-masing desa di Pendapa Kecamatan Padangan pada Kamis, 8 Desember 2022.
Kedelapan desa penerima BKKD di wilayah Kecamatan Padangan tersebut badalah adalah Desa Cendono, Kuncen, Kebonagung, Kendung, Dengok, Prangi, Purworejo, dan Tebon yang pekerjaan ya dilaksanakan oleh pelaksana proyek atau pihak ketiga yaitu BS.
Ada 11 dokumen asli yang diminta penyidik Polda Jatim. Diantaranya, rencana kerja pemerintah desa, Peraturan Desa (Perdes) awal, Perdes Perubahan, Perdes Pertanggungjawaban, laporan realisasi anggaran, rencana anggaran biaya, proposal pencairan BKKD tahap satu dan lampirannya, laporan penggunaan BKKD, kwitansi kepada saudara Bambang Soedjatmiko, buku rekening desa, dan rencana kebutuhan desa yang digunakan pencairan.
Program BKKD ini merupakan bantuan hibah yang diberikan Pemkab Bojonegoro kepada desa-desa untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di tingkat desa. Pada 2021 anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 460,919 miliar yang diperuntukan bagi 280 desa. (Put/SAS)