Terkait Info Pengembalian Bansos, Ini Penjelasan Kades Bakalan kapas

Reporter: Yudianto

SuaraBojonegoro.com – Adanya informasi terkait dugaan pemotongan BST (Bantuan Sosial Tunai) di Desa Bakalan, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, yaitu penerima BST di potong Rp300 ribu dan uangnya di minta oleh pemerintah Desa Bakalan, hal tersebut ditepis oleh Kepala Desa Bakalan Yali Setiyono, Minggu (28/6/2020).

Disampaikan oleh Yali Setiyono melalui Telepon selularnya bahwa bahwa informasi terkait informasi pemotongan tersebut terkesan tidak melihat kebenaran dan tanpa melihat fakta-fakta yang sebenarnya, terkait Pembagian BST dan BLT DD yang di informasikan ada pemotongan.

Kades Bakala menerangakan, sebenarnya awal permasalahan ialah saat pendataan terkait program Bansos untuk penanggulangan terdampak Covid-19 yang akan digulirkan, baik berupa bantuan sosial tunai BST maupun berbentuk sembako atau yang lainya, yang akan disalurkan keseluruh masyarakat.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, harus dipahami dari awal dulu terkait program sosial tunai (BST) untuk penanggulangan Covid-19 ini tidak hanya dianggarkan oleh Kemensos saja yang bersumber APBN-saja, namun juga dianggarkan sampai tingkat desa itu diprioritaskan untuk penanganan dampak penanggulangan Covid-19.katanya.

“Dimana pendataan tersebut merupakan acuan dasar agar usulan untuk penerima bantuan baik dari Kemensos ataupun dari anggaran bantuan sosial laninya mulai yang bersumber dari APBD Pemprov, juga APBD Pemkab Bojonegoro bahkan sampai anggaran dana desa (DD) pun wajib diusulkan untuk bantuan penanggulangan Covid-19 dan itu harus dimulai melaui pendataan” terang Kades Yali Setiyono.

Berawal dari pendataan inilah mulai muncul polemik, lanjut Yali setiono, dan dirinya menjelaskan, ini yang menjadi awal kesalah pahaman, warga desa Bakalan, mengingat pengajuan data warga desa untuk program bansos terdampak Covid-19 tidak semua disetujui oleh Kemensos, sedangkan persepsi warga, untuk terdampak covid-19 mereka semua ikut terdampak dan merasa berhak mendapatkan bantuan tersebut, “karena ini bantuan sosial bagi terdampak Covid-19,” ujar yali setiono.

Baca Juga:  Pastikan Bantuan Tepat Sasaran dan Kualitasnya Sesuai, Wabup Bojonegoro Sidak Di Kanor

Sedangkan antara pengajuan data warga dari tingkat RT yang umumnya semua operator Desa sudah mendata dan menginput seluruh warganya itu semua sudah diajukan. namun data yang disetujui dan diumumkan bagi masyarakat penerima BST berbeda.

Tentu data yang dikeluarkan Kemensos tersebut semua kami umumkan dibalai desa baik jumlah data yang diajukan dan data yang dikeluarkan oleh Kemensos, data tersebut bukan Desa yang dapat menetukan baik warga yang layak ataupun tidak dalam mendapatakan BST tersebut, melainkan Kemensos desa hanya mengajukan data saja sehingga ditemukan nama ganda sekitar 23 penerima dan akhirnya pemdes Membijaki untuk mengembalikan uang yang sudah diterima masarakat, karna uang sudah diterima warga akhirnya pemdes menyarankan untuk mengembalikan dan oleh pemdes bakalan akan di kembalikan ke kas negara.

“Hal inilah yang menjadi polemik dimasyarakat warga Desa Bakalan, khususnya data namanya yang ganda penerima BST namun menerima Bansoa lainnya, wajar bila mereka mempertanyakan,” Tambah Kades Bakalan.

Melihat polemik seperti ini, lanjutnya, tentunya dari aparatur desa harus berada ditengah utuk mencarikan solusi agar semua tetap kondusif. kami Aparatur Desa bersama badan perwakilan desa (BPD) berinisatif melakukan rembuk musyawarah bersama masayrakat desa  yang mendapatkan bantuan  ganda, semua warga yang mendapatkan bantuan ganda kami undang dalam musyawarah tersebut, bagai mana mencari solusi dan mencari jalan keluar agar seluruh warga desa kami musyawarahkan secara terbuka bukan tertutup seakan-akan mengambil hak mereka demi kepentinga Pribadi atau kepentingan Desa. Dan dinyatakan oleh kades Bakalan bahwa hal itu tidak benar itu.

Baca Juga:  Terkait Polemik Permintaan Sertifikat Oleh Kades Bakalan Dari Warganya Ini Kata Dosen FH Unigoro

“Selaku kepala desa saya langsung memerintahkan untuk seluruh aparatur desa bakalan Himbauan mulai dari perangkat desa RW dan RT   pointnya siapapun tidak diperbolehkan untuk melakukan upaya pemotongan atau pungutan dengan dalih apapun dan  itu langsung kami umumkan di Balai Desa bakalan. Perlu diketahui  himbauan tersebut, sebelum adanya aktifitas pencairan BST dikantor pos, jadi semua warga jelas tau bahwa memang tidak ada pungutan sesaui yang di himbaukan pemerintah pusat daerah maupun pemerintahan desa,” Terang kades Menjabarkan.

Ditegaskan bahwa tidak ada pemotongan atau pemungutan oleh pihak Desa terkait Bantuan Sosial kepada masyarakat, karena uang bansos langsung masuk ke rekening masyarakat  Bahkan ada beberapa warga dan aparat desa mendapatkan BST mengetahui datanya ganjil, dana BST nya langsung dikembalikan ke kas negara melalui kantor pos dan berita hal itu terdapat dalam acara, sehingga menurut kades yang mengatakan bahwa adanya dugaan bahwa saya selaku kepala Desa melakukan pemotongan dari warga yang mendapatkan BST jauh dari benar.

“jadi saya rasa semua pihak harus berhati-hati untuk mengatakan ataupun meng informasikan kabar yang dirasa tidak sesuai fakta yang sebenarnya, tinggal tanya saja sama warga apa saya pinta uang BST dari mereka, Kalaupun memang ada oknum aparat desa saya, yang berani dan melakukan tanpa sepengetahuan saya, silahkan saja laporkan yang bersangkutan,” pungkasnya. (Yudi/Sas)