Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Sidang dengan nomor perkara : 39/Pidsus/2024/PN Bjn, terkait kasus penganiayaan dan pembacokan di Desa Mojoranu Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro dengan korban DKS, hari ini memasuki agenda pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakimdari, Rabu (25/04/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, Mahendra Prabowo Kusumo Putro dan Ainun Arifin.
Pada sidang sebelumnya ke empat terdakwa yakni : AS, MEW, BS dan MSA oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dekry Wahyudi telah dituntut 6 tahun pidana penjara.
Majelis Hakim akhirnya memutuskan ke 4 terdakwa dengan dijatuhi vonis selama 5 tahun penjara subsider 100 juta rupiah atau diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Baik dari JPU maupun Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Penasehat Hukum Terdakwa MEW, BS dan MSA, Ainun Na’im, Mr., SH. I., M.H., Khasan Saifullah, S.H., Ach Syaiful Anam, S.H., S.Kep., NS. mengatakan bahwa mereka masih akan mencari upaya untuk mencari keadilan bagi kliennya yang dikorbankan.
Ainun Naim mengatakan begitu mengetahui putusan atau vonis majelis hakim dari perkara yang menimpa pada terdakwa BS, MSA dan MEW, pada prinsipmya kami menghormati atas putusan majelis hakim sebagai punggawa hukum di Pengadilan Negeri Bojonegoro yang memutus 3 terdakwa klien kami dg pidana kurungan 5 tahun subsider / denda 100 jt atau diganti kurungan 6 bulan.
“Akan tetapi kami dengan hasil putusan ini oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bojonegoro tentunya kami akan mempelajari lebih detail serta memeriksa hasil proses persidangan ini dari awal hingga akhir,” ujarnya.
Kemudian setelah itu akan dipelajari dan menemukan celah dari kasus ini, pihaknya akan sampaikan secara rinci, detail dan menyeluruh kepada terdakwa dan keluarga, apakah ada upaya hukum untuk tingkat berikutnya atau tidak terserah para terdakwa dan keluarga atau mungkin justru para terdakwa dan keluarga akan menerima hasil keputusan Majelis Hakim, itu semua tergantung pada pihak terdakwa dan keluarga.
“Kami bertiga selaku Penasehat Hukum ketiga terdakwa tentunya akan secara maksimal akan mengupayakan untuk keadilan bagi para terdakwa yang dikuasakan kepada kami, jika pihak terdakwa dan keluarga menginginkan, ” ungkap Gus Naim panggilan akrabnya.
Sebab pihaknya ditunjuk sebagai Penasehat Hukum dan menerima kuasa untuk mendampingi dan melakukan pembelaan tepatnya sesudah tuntutan atau tepatnya menjelang pledoi, jadi sebelumnya tidak bisa melakukan hal apapun baik pembelaan atau mendampingi saat 3 terdakwa dalam proses penyidikan maupun proses dipersidangan.
Menurutnya kasus ini perlu dan sangat penting untuk dikawal supaya hukum tetep berpihak pada yang benar, apalagi dimata masyarakat dampak yang dirasakan oleh keluarga luar biasa, belum lagi untuk masa depan para terdakwa. Oleh sebab itu tentunya kami akan melakukan upaya dalam pembelaan kepada terdakwa jika masih dibutuhkan dan masih bisa diupayakan, khususnya untuk terdakwa yang sama sekali tidak pernah terlibat baik konvoinan atau melakukan pengeroyokan apalagi penganiayaan.
“Jika kita biarkan, berdosa kita, Apakah jika ini terjadi pada keluarga anda, anda akan terima ? Tentu tidak,” sambung Gus Naim.
Oleh sebab itu selama pihaknya dipercaya akan sekuat tenaga dalam melakukan pembelaan terhadap para terdakwa dengan menuntut keadilan seadil adilnya bagi terdakwa yang dijadikan korban demi berkibarnya kebenaran dan tegaknya keadilan dalam kasus ini.
“Kita akan bergerak menuntut keadilan, ” pungkasnya. (Put/Red)