Teka-Teki Pengelolaan Parkir Seputaran Jalan Pasar Kota Di Pergantian Tahun

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Seiring pergantian Tahun 2018 menuju tahun 2019 pukul 00.00 WIB nanti malam, juga dibarengi dengan habisnya masa kontrak pengelolaan parkir dibahu jalan Pasar Kota Bojonegoro, Senin (31/12/18).

Berbagai wacana mulai muncul dari informasi yang digali oleh media online SuaraBojonegoro.com bahwa setelah pukul 00.00 WIB nanti akan ada petugas parkir yang akan melakukan tugas parkir di Wilayah bahu jalan Seputaran pasar kota tradisional.

Salah satu pihak CV. PKMP (Paguyuban Karya Muda Peduli) Sugiharto yang sudah mengajukan untuk ikut bisa mengelola Parkir di bahu jalan pasar kota Bojonegoro mengatakan bahwa jangan sampai ada yang melakukan kerja parkir sebelum ada keputusan siapa yang bisa mengelola parkir di seputaran bahu jalan pasar kota. Karena itu dirinya meminta harus netral untuk petugas parkir dibahu jalan seputaran pasar Kota Bojonegoro.

“Kami meminta agar ada netralitas setelah masa kontrak habis karena kami hanya asap, dalam petugas parkir jangan sampai ada petugas parkir yang dari luar Dinas Perhubungan,” Kata Sugiharto.

Baca Juga:  Anam Warsito: Tulisan Di Dinding Gedung Pemkab dan Taman Untuk Ditanggapi Rasional dan Interopeksi

Jika memang setelah akan dilakukan pengisian terhadap pengelola parkir di seputaran pasar kota Bojonegoro kembali setelah masa kontrak parkir habis per 31 Desember, maka Sugiharto mengharapkan sistem dan proses pengisian harus lebih terbuka lagi dan transparan.

“Kami ikut lelang juga untuk memberikan PAD dengan peluang yang lebih, jika ada yang bisa memberikan PAD lebih besar kenapa yang kecil diterima,” Lanjut Sugiharto.

Dari pihak PBS (Paguyuban Bojonegoro Solid), Luki, selaku pengelola yang akan habis masa kontrak per 31 Desember tengah malam nanti, menyerahkan semua proses kepada pihak Dinas Perhubungan karena yang punya wewenang untuk menentukan terkait pengelolaan parkir di bahu jalan seputaran pasar kota tradisional.

“Sebaiknya tanya kepada pihak Dishub mas, karena saya juga menunggu petunjuk dari Dishub,” Kata Luki.

Dikatakan juga untuk tindak Lanjut setelah habis masa kontrak pihaknya juga masih menunggu petunjuk lebih lanjut serta arahan dari dishub untuk kedepannya pasca masa kontrak habis.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Iskandar ketika dikonfirmasi SuaraBojonegoro.com melalui sambungan telepon genggamnya membenarkan bahwa masa kontrak pengelolaan parkir yang sebelumnya dikelola oleh PBS habis per 31 Desember 2018, selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati Bojonegoro guna rekomendasi mekanisme pengelolaan parkir bahu jalan seputar pasar Bojonegoro.

Baca Juga:  Inilah Beberapa Titik Lokasi Parkir Acara Unigoro Bersholawat Bersama Gus Azmi

“Kita sudah sampaikan ke Ibu Bupati guna petunjuk Lebih lanjut,” Kata Iskandar.

Dia juga mengatakan ada tiga Rekanan yang sudah mengajukan untuk ikut dalan pengelolaan parkir bahu jalan seputaran pasar kota Bojonegoro diantaranya, PBS, PKMP, dan Dewandaru, dan menurut Iskandar bahwa pengajuan tersebut sudah disampaikan ke Bupati untuk petunjuk lebih lanjut.

Untuk mengisi petugas Parkir pasca kontrak Habis, Iskandar mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengisian tenaga juru parkir dari Dishub, Karena juga masih menunggu keputusan Bupati.

Dijelaskan juga bahwa ada permohonan kepada Bupati, ada yang ingin mengelola dan ada juga yang ingin meneruskan parkir bahu Jalan dan semuanya menurut Pria Kelahiran Aceh ini sudah disampaikan ke Bupati. (Sas*)