Team Kuasa Hukum AW, Oknum Kades Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa, Ajukan Penangguhan Penahanan

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com
Pasca penetapan AW, oknum Kepala Desa di Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa, Team Kuasa Hukum AW akan melakukan upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya. Kamis (22/08/2024).

Team Kuasa Hukum yakni, Nursamsi, S.H., M.H – Musta’in, S.H – Khasan Saifullah, S.H., – Ach. Syaiful Anam, S.H., Kep. NS.), ketika dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa pada prinsipnya mereka menghormati proses hukum atas penetapan status kliennya sebagai tersangka.

“Kita menghormati proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang menetapkan Saudara AW sebagai tersangka, namun demikian dalam waktu dekat kami tim kuasa hukum akan mengajukan penangguhan penahanan / pengalihan tahanan atas diri tersangka, ” ujar Khasan, perwakilan dari Team Kuasa Hukum.

Baca Juga:  Penyidikan Dugaan Korupsi Di Desa Deling, Kejaksaan Panggil Saksi Saksi

Lebih lanjut Khasan mengungkapkan bahwa penangguhan merupakan hak dari tersangka yang akan digunakan, sebab tersangka selama ini kooperatif, tidak mempersulit dalam proses pemeriksaan penyidikan dan juga beliau seorang Kepala Desa yang dibutuhkan oleh masyarakat terutama untuk pelayanan publik.

“Dalam waktu dekat, minimal besuk kami beserta team segera ajukan surat penangguhan penahanan tersebut, “pungkas pengacara muda ini. (Red/Lis)