Tarikan Dana ‘monosuko’ Dikeluhkan Para Petani Hutan

SuaraBojonegoro.com – Meski tarikan dana itu sudah berlangsung cukup lama, tapi para petani tidak berani bicara. Para penggem ini hanya mengeluh dalam hati.

Walau demikian, para petani mengaku tarikan dana oleh para oknum itu tidak resmi, alias termasuk pungutan liar(pungli).

Menurut Pariono, salah seorang petani kawasan hutan di Pajaran, Kecamatan Saradan, Madiun ini, tarikan dana sharing itu tidak masuk ke kas negara. “Saya yakin tidak ada dasar hukumnya para oknum itu menarik dana sharing kepada petaninhutan,” katanya.

Pariono dan para petani lainnya menduga, dana itu masuk kantong para oknum secara pribadi. “Yakin saya, tidak masuk kas negara,” ujarnya.

Sementara, Sumiati, petani hutan lainnya mengatakan, bahwa dana sharing yang setiap tahun ditarik itu besarnya variatif, Antara Rp 250.000 hingga Rp 3 juta.  Tergantung luas lahan hutan yang digarap, serta jenis tanamannya.

Baca Juga:  3 Oknum LSM Dibawa dan Diperiksa Sat Reskrim Polres Bojonegoro

“Kami tidak berani menolak, karena di kertas tanda bukti lunas bayar ada stempel Perhutani dan stempel  desa,” kata Sumiati.

Petani porang ini pun mnyerahkan sejumlah kertas sjenis kwitansi kepada Ketua Umum LSM PK PAN, Soemingkat Kertopati, didampingi Ketua Korwilcam LSM PK PAN kecamatan Saradan, Edi Suprapto, Jum’at (22/4/22) tadi malam, usai acara pelantikan pengurus korwilvam Saradan, Madiun.

Kertas sejenis kwitansi pembayaran itu,  ditanda tangani Kepala Desa Pajaran Tri Handoyo, mandor hutan Basuki, KRPH Pajaran Wahono, ketua LMDH Rimba mas Sejahtera Wisdianto dan ketua kelompok kerja Supriyanto.

Menerima aduan dari para petani hutan, Soemingkat memdesak kepada para oknum yang melakukan penarikan dana sharing atau monosuko itu dihentikan.

Baca Juga:  Kades Tidak Perlu Resah Didatangi Wartawan dan LSM, Laporkan Jika Mememeras

Menurutnya, tarikan itu patut diduga pungli. Apalagi saat ini Perhutani tidak lagi menjadi pengelola tunggal dalam pengelolaan hutan.

Pensiunan penyidik Polri ini juga meminta kepada petani hutan agar tidak mau lagi membayar dana mososuko tersebut.

“Tidak ada dasar hukumnya. Para petani harus berani menolak jika masih ditarik. Kami, LSM PK PAN juga akan menindaklanjuti secara hukum atas pungli ini,” tegasnya.

Pihaknya akan segera berkirim surat pengaduan resmi kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) terkait praktik-praktik pungli tersebut.

“Tolong hentikan praktik pungli ini bila tidak mau terjerat hukum. Termasuk Kades, yang tak ada jalur resminya, ikut tanda tangan mengetahui tarikan dana itu,”  tandasnya. (Red/Put)