Tanah Bangunan Yang Diwakafkan Diminta Kembali, Diduga Akan Ditempati Istri Keduanya

Reporter : Sasmito Anggoro

suarabojonegoro.com – Pengambilan kembali Tanah dan Bangunan yang sudah diwakafkan oleh H. Safii kepada Pondok pesantren Darul ma’rif yang berada di jalan Pondok Pinang Rt .38, Rw. 05 , Desa Sukorejo , Kecanatan Kota Bojonegoro , ditengarai karena akan digunakan oleh Pemberi Wakaf H. Safii untuk ditempati Istri kedua atau Istri yang diduga Siri.

Dari data yang diperoleh suarabojonegoro.com, bahwa oleh pihak Polres Bojonegoro yang hadir saat pasca pengambilan kembali tanah dan bangunan yang sudah diwakafkan kepada para santri Perempuan Pondok Pesantren Dan Panti asuhan ini mendatangi para Santri dipenampungan sementara di Rumah Warga Jalan Pondok Pinang Sukorejo, untuk memberikan Motivasi pada sebanyak 59 Santri Jum’at (8/9/17) kemarin.

“Akan ditempati oleh Istri Siri H. Safii, dan pihak pindok dan Pabti Asuhan akhirnya menyerahkan kembali setelah tanah yang sudah diwakafkan tersebut diminta kembali,” Ujar Sumber dari anggota Kepolisian.

Sebelumnya Ponpes yang ada di Jalan Pondok Pinang, Desa Sukorejo, Kabupaten Bojonegoro terpaksa pindah, dan salah seorang pengasuh Pondok Pesantren (Pesantren) dan Panti Asuhan, Darul Ma’arif, Shodikin mengungkapkan, bangunan yang berdiri di atas tanah PT Kereta Api Indonesia (Persero) nomor D.IV/TNB/10776/D.21/2001 tersebut oleh pemiliknya, Syafi’i di wakafkan untuk sarana pendidikan dan panti asuhan, Darul Ma’arif.

Kemudian Oleh Shodikin, pada 2 Juni 2017, sertifikat tanah kontrak atas nama Suhartono jalan Gajahmada RT.22/RW.05 Desa Sukorejo Bojonegoro dengan luas 130 meter persegi, diserahkan kepada wakaf NU Bojonegoro. Dan kemudian tiga bulan lalu di gunakan sebagai Pompes dan panti Asuhan.

tanah wakaf tersebut diminta kembali oleh Alviatul Muniroh (31), Desa Mayangrejo, Kecamatan Kalitidu yang merupakan istri kedua dari Syafi’i yang berusia sekitar 60 tahun,” Tambah Shodikin.

Shodikin mengaku tidak tahu pasti alasan tanah wakaf tersebut diminta kembali. Namun, karena diminta untuk pindah, sehingga seluruh santri putri yang menempati tempat itu harus pindah ke rumah M.  Rosyid untuk sementara.

Tidak ada kesepakatan perundingan antara pihak pondok dan pemberi wakaf, dan Warga setempat sehingga para santri harus pindah mendadak dirumah warga dan malam itu juga harus mengemasi barang barang mereka.
“Kami belum tahu nanti akan pindah kemana, kemarin kami dibantu warga mengemasi barang barang pondok dan milik santri, ” Pungkas Shodikin. (Sas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *